https://bariqunnury.blogspot.com/2017/05/rilis-mewaspadai-kepanikan-pembubaran.html
Rilis :
MEWASPADAI KEPANIKAN:
Pembubaran HTI Berlebihan.
Terkait pembubaran HTI (Hizbut Tahrir Indoensia) oleh pemerintah, pertama tama kita harus kembali menengok pada konstitusi, bahwa UUD 1945 jelas menggariskan bahwa Negara Republik Indonesia tegak berdiri di atas kaidah dan prinsip negara hukum demokratis. Di antara syarat mutlak Negara Hukum demokrasi adalah bahwa negara melindungi dan menTentang Pembubaran HTI
Terkait pembubaran HTI oleh pemerintah, pertama tama kita harus kembali menengok pada konstitusi, bahwa UUD 1945 jelas menggariskan bahwa Negara Republik Indonesia tegak berdiri di atas kaidah dan prinsip negara hukum demokratis. Di antara syarat mutlak Negara Hukum demokrasi adalah bahwa negara melindungi dan menjamin Hak Asasi Manusia setiap warganya, negara melindungi kebebasan berserikat dan berkumpul, negara melindungi kebebasan menyatakan pendapat dan negara melindungi seluruh tumpah darah Indonesia.
Demokrasi di satu sisi memberikan angin bagi kebebasan manusia untuk mengembangkan diri dan pikirannya, lalu di sisi yang lain demokrasi menjaga kebebasan dengan penegakan hukum. Dalam demokrasi pikiran tidak boleh dihukum kecuali jika pikiran tersebut sudah menjadi sebuah tindakan yang merugikan orang lain dan masuk dalam delik pelanggaran hukum (kriminalitas).
Kira kira demikianlah harusnya negara memandang keberadaan berbagai kelompok masyarakat yang hidup subur di era demokrasi. Negara harus menjamin pergumulan dan kontestasi ide yang berkembang bahkan harus mengambil untung dari munculnya ide ide terbaik dari publik. Demokrasi adalah ruang paling beradab bagi segala ide untuk berkontestasi, dalam demokrasi ide di lawan dengan ide, wacana dilawan dengan wacana, dan tak ada ruang bagi kekerasan dan represi dalam demokrasi. Jika ada pendapat yg dianggap tidak tepat, maka segera kemukakan yg dianggap tepat agar bersanding jadi pilihan, itulah panggung rasional demokrasi.
Maka terkait kebijakan pemerintah yang telah mengambil tindakan hukum pembubaran atas HTI saya kira hal tersebut terlalu berlebihan dan dilandasi kepanikan. Apa yang harus ditakutkan dari sebuah pergumulan ide, saya juga tidak melihat ada pikiran pikiran HTI yang berubah menjadi tindakan yang cukup mengancam krn sekali lagi negara tak bisa menghukum ide.
Oleh sebab itu Pemerintah harus tetap taat azas melakukan pembubaran pada suatu ormas dengan tetap mengikuti prosedur hukum yang diatur di dalam UU. Dalam proses hukum ini pula HTI akan mendapatkan panggung yang adil di hadapan pengadilan untuk menjelaskan berbagai tuduhan yang dialamatkan padanya.
Prosedurnya pembubaran ormas itu sudah jelas di dalam UU yaitu menteri Kumham mengajukan ke Kejaksaan dengan berbagai temuan awal pelanggaran yang dilakukan oleh sebuah ormas, lalu kejaksaan membawanya ke pengadilan, baik penuntut dan tertuntut akan mendapatkan panggung yang adil sebagai warga negara di hadapan pengadilan, dan publik pun akan mendapatkan haknya untuk bisa mendengar secara berimbang.
Seharusnya semua proses ini dimulai dengan komunikasi yang persuasif sebagaimana diatur dalam UU. Tindakan Pemerintah yang saya anggap berlebihan ini harus dikawal agar tidak menjadi Presiden yang buruk bagi kebebasan rakyat ke depan.
Semua alat bukti dan keterangan harus disampaikan secara terbuka dan transparan. Pembubaran tidak bisa didasarkan oleh selembar keterangan. Untuk itu kita harus menghormati proses hukum yang akan berjalan Sampai pengadilan memutuskan.
Jakarta 8 Mei 2017
Fahri Hamzah
Wakil Ketua DPR RI
MEWASPADAI KEPANIKAN:
Pembubaran HTI Berlebihan.
Terkait pembubaran HTI (Hizbut Tahrir Indoensia) oleh pemerintah, pertama tama kita harus kembali menengok pada konstitusi, bahwa UUD 1945 jelas menggariskan bahwa Negara Republik Indonesia tegak berdiri di atas kaidah dan prinsip negara hukum demokratis. Di antara syarat mutlak Negara Hukum demokrasi adalah bahwa negara melindungi dan menTentang Pembubaran HTI
Terkait pembubaran HTI oleh pemerintah, pertama tama kita harus kembali menengok pada konstitusi, bahwa UUD 1945 jelas menggariskan bahwa Negara Republik Indonesia tegak berdiri di atas kaidah dan prinsip negara hukum demokratis. Di antara syarat mutlak Negara Hukum demokrasi adalah bahwa negara melindungi dan menjamin Hak Asasi Manusia setiap warganya, negara melindungi kebebasan berserikat dan berkumpul, negara melindungi kebebasan menyatakan pendapat dan negara melindungi seluruh tumpah darah Indonesia.
Demokrasi di satu sisi memberikan angin bagi kebebasan manusia untuk mengembangkan diri dan pikirannya, lalu di sisi yang lain demokrasi menjaga kebebasan dengan penegakan hukum. Dalam demokrasi pikiran tidak boleh dihukum kecuali jika pikiran tersebut sudah menjadi sebuah tindakan yang merugikan orang lain dan masuk dalam delik pelanggaran hukum (kriminalitas).
Kira kira demikianlah harusnya negara memandang keberadaan berbagai kelompok masyarakat yang hidup subur di era demokrasi. Negara harus menjamin pergumulan dan kontestasi ide yang berkembang bahkan harus mengambil untung dari munculnya ide ide terbaik dari publik. Demokrasi adalah ruang paling beradab bagi segala ide untuk berkontestasi, dalam demokrasi ide di lawan dengan ide, wacana dilawan dengan wacana, dan tak ada ruang bagi kekerasan dan represi dalam demokrasi. Jika ada pendapat yg dianggap tidak tepat, maka segera kemukakan yg dianggap tepat agar bersanding jadi pilihan, itulah panggung rasional demokrasi.
Maka terkait kebijakan pemerintah yang telah mengambil tindakan hukum pembubaran atas HTI saya kira hal tersebut terlalu berlebihan dan dilandasi kepanikan. Apa yang harus ditakutkan dari sebuah pergumulan ide, saya juga tidak melihat ada pikiran pikiran HTI yang berubah menjadi tindakan yang cukup mengancam krn sekali lagi negara tak bisa menghukum ide.
Oleh sebab itu Pemerintah harus tetap taat azas melakukan pembubaran pada suatu ormas dengan tetap mengikuti prosedur hukum yang diatur di dalam UU. Dalam proses hukum ini pula HTI akan mendapatkan panggung yang adil di hadapan pengadilan untuk menjelaskan berbagai tuduhan yang dialamatkan padanya.
Prosedurnya pembubaran ormas itu sudah jelas di dalam UU yaitu menteri Kumham mengajukan ke Kejaksaan dengan berbagai temuan awal pelanggaran yang dilakukan oleh sebuah ormas, lalu kejaksaan membawanya ke pengadilan, baik penuntut dan tertuntut akan mendapatkan panggung yang adil sebagai warga negara di hadapan pengadilan, dan publik pun akan mendapatkan haknya untuk bisa mendengar secara berimbang.
Seharusnya semua proses ini dimulai dengan komunikasi yang persuasif sebagaimana diatur dalam UU. Tindakan Pemerintah yang saya anggap berlebihan ini harus dikawal agar tidak menjadi Presiden yang buruk bagi kebebasan rakyat ke depan.
Semua alat bukti dan keterangan harus disampaikan secara terbuka dan transparan. Pembubaran tidak bisa didasarkan oleh selembar keterangan. Untuk itu kita harus menghormati proses hukum yang akan berjalan Sampai pengadilan memutuskan.
Jakarta 8 Mei 2017
Fahri Hamzah
Wakil Ketua DPR RI
Posting Komentar