TIGA POIN PENTING DALAM TAKFIR (PENGKAFIRAN)


.
Bismillah. Mengkafirkan orang Muslim (TAKFIR) termasuk bahasan sulit dan sensitif. Menyimpang sedikit saja, kita bisa jatuh dalam ghuluw (sikap melampaui batas); antara bermudah mudah dalam mengkafirkan atau bermudah mudah dalam MEMBERI TOLERANSI.
.
TERKAIT masalah Takfir ini, ada 3 POIN penting. Semoga dg izin Allah, ini bisa membantu menjernihkan. Amin amin ya Malik.
.
[1]. QOBULUL 'AMAL (penerimaan amal ibadah kita). Stiap Muslim wajib berhati-hati dari perbuatan dan ucapan yang bisa membuatnya KAFIR. Karena kalau terjatuh dalam amal/ucapan KEKAFIRAN, amal-amal perbuatan dia BISA MUSNAH. Karena sudah maklum, amal amal orang kafir tidak diterima (Ali Imran: 85).
.
[2]. TAKFIR LI TANDZIR (pentakfiran untuk memperingatkan Ummat). Maksudnya, seseorang bermudah mudah berkata "itu kafir ini kafir". Tapi ucapan ia bersifat umum/general, untuk menakut-nakuti Ummat agar TIDAK JATUH DALAM KEKAFIRAN, karena bahaya kekafiran itu sangat besar. Dan dalam Takfir ini syaratnya: HANYA DISEBUT AMAL PERBUATAN tanpa disertai menyebut IDENTITAS PELAKU. Ulama menyebutnya sebagai TAKFIR UMUM (Takfir Muth-laq).
.
[3]. TAKFIR MU'AYYAN (takfir personal). Disebut nama dan ditunjuk orangnya. Ini berkaitan dengan STATUS SOSIAL seseorang di tengah masyarakat. Untuk sampai pada Takfir ini prosesnya panjang, diperlukan bukti-bukti cukup, butuh diskusi, dialog, investigasi. Juga dibutuhkan PAYUNG HUKUM (legitimasi ulama atau lembaga hukum resmi). Ini jenis pekerjaan ORANG KHUSUS, tidak sembarangan. Kafir disini sifatnya kafir SEJATI, karena identitas sudah berubah.
.
FAIDAH: Kita boleh teriak teriak "hei itu kafir, ini kafir" dalam rangka MENGINGATKAN UMMAT agar menjauhi kekafiran. Tapi TIDAK BOLEH SEBUT NAMA IDENTITAS apapun; hanya boleh sebut AMAL PERBUATAN, RISIKO PERBUATAN ITU MASUK KEKAFIRAN, dan DALIL-DALILnya. Hanya itu saja. Harus direm sebut nama, kelompok, atau komunitas. Adapun menetapkan HUKUM SOSIAL bahwa si fulan kafir atau murtad, itu ranah para Ulama kredibel. Itu pun harus lewat PENYELIDIKAN mendalam lebih dulu.
.
Bagaimana kalau ulama DIEM SAJA? Gak mau keluar fatwa Takfir? Pertama, itu tanggung jawab mereka sebagai penjaga agama Allah. Kedua, Anda harus aktif menanyakan masalah itu, karena kadang ulama berfatwa KARENA DITANYA. Ketiga, kalau ragu, silakan tabayun ke ulama, tanyakan konsep Takfir mereka dan kenapa diam?
.
Nah begitu kurang lebih. Menyebut "ini kafir itu kafir" selagi HANYA DISEBUT AMAL PERBUATAN dan DALIL KEKAFIRANnya, tidak apa-apa. Asal tidak disebut identitas personal atau kelompok yang ditakfir itu.
.
KADANG kita harus memperingatkan bahaya KEKAFIRAN ini, sebab ia terkait POIN SATU di atas, penerimaan amal amal manusia di sisi Allah. Di sisi lain, membiarkan manusia berbuat MENGHINA, MELECEHKAN, MENGHUJAT AGAMA, itu sama dengan menikam agama kita sendiri.
.
Misalnya, ada orang yang MENGINJAK-INJAK Al Qur'an. Jangan ragu kita menghardik orang itu: "Kamu telah melakukan perbuatan kekafiran!" Sebab perbuatan dia kalau TIDAK DIPERINGATKAN KERAS, nanti akan memicu orang lain melakukan perbuatan yang sama. Kita ingkari PERBUATANnya dengan keras. Tapi kalau kita menetapkan agama orang itu sebagai NON ISLAM atau MURTAD; nah itu tugas dan wewenang ulama. Bukan kita.
.
Demikian semoga dipahami. Wallahu a'lam bis showab.

Posting Komentar

Recent

Recent Posts Widget

Arsip

Entri yang Diunggulkan

Kemunculan Al Mahdi - Ust Zulkifli Muhammad Ali, Lc

Gambar Ilustrasi Kajian Khusus Masjid Raya Bintaro Jaya @16 Januari 2016 Kemunculan Al Mahdi Ust Zulkifli Muhammad Ali, Lc K...

Hot in week

Tayangan Laman

item