Bab Thoharoh : Hukum Istinja (Membersihkan Kotoran Dengan Air)

Semoga tetap dalam kerendahan hati dan terus membersamai jiwa :)
Bab Thoharoh : Hukum Istinja (Membersihkan Kotoran Dengan Air)
Hanafiyah
Sunah. Jika seseorang lupa atau meninggalkan istinja' maka ia tetap boleh melaksanakan shalat , tetapi hal tersebut makruh.
Malikiyah
Wajib. Sebagian murid-murid imam malik mengatakan itu sunnah
Syafiiyah
Wajib ketika dikhawatirkan akan menyebar ke tempat lain. Kecuali dalam keadaan darurat
Hanabilah
Wajib mutlak
Sumber:
Alfiqhul Islaamiy Waadillatuh karya Syeikh Wahbah Azzuhaily
"Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar."
(QS. al-Anfal: 46)
Meski engkau berbeda, Hati dan jiwa ini berpadu dalam ilmu.
Bisa jadi engkaulah yang paling benar, doakan aku agar terus semakin bertakwa sepertimu.
Posting Komentar