Bab Thoharoh : Hukum Istinja (Membersihkan Kotoran Dengan Air)
https://bariqunnury.blogspot.com/2017/07/bab-thoharoh-hukum-istinja-membersihkan.html
Fiqh 4 Madzhab Hari ini
Semoga tetap dalam kerendahan hati dan terus membersamai jiwa :)
Bab Thoharoh : Hukum Istinja (Membersihkan Kotoran Dengan Air)
Hanafiyah
Sunah. Jika seseorang lupa atau meninggalkan istinja' maka ia tetap boleh melaksanakan shalat , tetapi hal tersebut makruh.
Malikiyah
Wajib. Sebagian murid-murid imam malik mengatakan itu sunnah
Syafiiyah
Wajib ketika dikhawatirkan akan menyebar ke tempat lain. Kecuali dalam keadaan darurat
Hanabilah
Wajib mutlak
Sumber:
Alfiqhul Islaamiy Waadillatuh karya Syeikh Wahbah Azzuhaily
"Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar."
(QS. al-Anfal: 46)
Meski engkau berbeda, Hati dan jiwa ini berpadu dalam ilmu.
Bisa jadi engkaulah yang paling benar, doakan aku agar terus semakin bertakwa sepertimu.
Semoga tetap dalam kerendahan hati dan terus membersamai jiwa :)
Bab Thoharoh : Hukum Istinja (Membersihkan Kotoran Dengan Air)
Hanafiyah
Sunah. Jika seseorang lupa atau meninggalkan istinja' maka ia tetap boleh melaksanakan shalat , tetapi hal tersebut makruh.
Malikiyah
Wajib. Sebagian murid-murid imam malik mengatakan itu sunnah
Syafiiyah
Wajib ketika dikhawatirkan akan menyebar ke tempat lain. Kecuali dalam keadaan darurat
Hanabilah
Wajib mutlak
Sumber:
Alfiqhul Islaamiy Waadillatuh karya Syeikh Wahbah Azzuhaily
"Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar."
(QS. al-Anfal: 46)
Meski engkau berbeda, Hati dan jiwa ini berpadu dalam ilmu.
Bisa jadi engkaulah yang paling benar, doakan aku agar terus semakin bertakwa sepertimu.
Posting Komentar