Bab Thoharoh : Hukum Istinja (Membersihkan Kotoran Dengan Air)

Fiqh 4 Madzhab Hari ini
Semoga tetap dalam kerendahan hati dan terus membersamai jiwa :)

Bab Thoharoh : Hukum Istinja (Membersihkan Kotoran Dengan Air)

Hanafiyah
Sunah. Jika seseorang lupa atau meninggalkan istinja' maka ia tetap boleh melaksanakan shalat , tetapi hal tersebut makruh.

Malikiyah
Wajib. Sebagian murid-murid imam malik mengatakan itu sunnah

Syafiiyah
Wajib ketika dikhawatirkan akan menyebar ke tempat lain. Kecuali dalam keadaan darurat

Hanabilah
Wajib mutlak

Sumber:
Alfiqhul Islaamiy Waadillatuh karya Syeikh Wahbah Azzuhaily

"Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar."
(QS. al-Anfal: 46)

Meski engkau berbeda, Hati dan jiwa ini berpadu dalam ilmu.
Bisa jadi engkaulah yang paling benar, doakan aku agar terus semakin bertakwa sepertimu.

Related

Eka Rahmat Hidayat 2298411367546312608

Posting Komentar

Recent

Recent Posts Widget

Arsip

Entri yang Diunggulkan

Kemunculan Al Mahdi - Ust Zulkifli Muhammad Ali, Lc

Gambar Ilustrasi Kajian Khusus Masjid Raya Bintaro Jaya @16 Januari 2016 Kemunculan Al Mahdi Ust Zulkifli Muhammad Ali, Lc K...

Hot in week

Tayangan Laman

item