Kupas Tuntas BPJS Syariah

[Kajian Ahad Pagi Pekan ke-3, Kajian Islam Kontemporer]

Assalaamu'alaykum Wr Wb

✨ Kupas Tuntas BPJS Syariah ✨

Bersama :
👳🏼 Ustadz Dr. H. Oni Sahroni, M.A.
(Anggota Dewan Syariah Nasional MUI Pusat)

📅 Ahad, 17 Januari 2016
⏰ 07.00-09.00 WIB
🏡 Aula Utama Masjid UI Depok

🚨Asuransi Konvensional:
Sebenarnya di sini ada transaksi jual beli (bay): Preminya jelas, harganya jelas, hanya saja objeknya yang tidak jelas. Yang dibeli adalah risiko dan risiko inilah yang tidak jelas. Dalam kamus fiqih ini namanya gharar.

Rasulullah SAW melarang praktik yang ada unsur gharar

⛔Alasan haramnya asuransi konvensional
1. Ketidakpastian pada objek jualnya
2. Adanya transaksi ribawi pada penempatan dananya. Karena dana premi akan diletakkan di pinjaman berbunga

🌏Lembaga Fiqh Internasional dan OKI, Lembaga Fiqh Amerika Latin, Lembaga Fiqh Mesir dan juga MUI juga sudah mengharamkan asuransi konvensional

✅Cara 'menyunat' asuransi konvensional:
1. Hilangkan gharar
Kata kunci asuransi syariah adalah Tabarru/Ta'awun (Tolong Menolong)👬👬

Uang premi 100000 "kepada perusahaan asuransi" di asuransi konvensional diubah menjadi "hibah kepada seluruh peserta asuransi","bukan kepada perusahaan asuransi"

2. Hilangkan transaksi ribawi
Asuransi syariah kemudian harus menempatkannya di surat-surat berharga syariah atau bank syariah

Imam Syafii adalah sosok multidisiplin, ahli fiqh, ahli tafsir, ahli dagang, dsb

Sedangkan sekarang kita harus mengumpulkan ahli fiqh ataupun ahli fiqh bisnis, mengumpulkan akuntan, ahli risiko makanya untuk mendaptkan ijtihad membutuhkan waktu berbulan-bulan

👨‍👩‍👧‍👦BBPJS
Dari 4 Kategori BPJS sebenarnya hanya 1 kategori yang dijamin pemerintah sehingga BPJS itu mirip seperti asuransi.

Kalau kita melihat transaksinya BPJS : itu mirip dengan transaksi jual beli

Tapi biaya pertanggungan bisa surplus dan bisa defisit

Kalau kita ingin membawa BPJS ini ke syariah, maka skemanya sama dengan asuransi syariah.
Misal dana 25ribu yang kita bayarkan ke BPJS itu adalah hibah. Hibah untuk siapa? Untuk kumpulan dana peserta termasuk kita. Bukan untuk perusahaan!

BPJS ini memang tidak sepenuhnya halal, tapi kita sedang berusaha untuk memformatnya halal.

BPJS ini memang diharapkan asuransi murah dan benar-benar menjadi jaminan kesehatan

Fatwa BPJS syariah memang sudah keluar sebulan yang lalu, namun belum ditandatangani

🔑Nanti di sisi peserta mungkin tidak akan terasa perbedaannya, namun disisi penjual (BPJS) akan beda sekali BPJS konvensional dan BPJS syariah

🔑Bagaimana jika kita masih menjadi peserta konvensional saat ada asuransi syariah?
🔹Kesehatan adalah kebutuhan primer. Sama kewajibannya memehuhi hak Allah yang lain.

🔹Menelantarkannya dan tidak memitigasinya sama dengan tidak melaksanakan kewajiban kita

🔹Catatan tambahan BPJS konvensional:
1.Kebutuhan kesehatan adalah hifdzuljism.
2.BPJS adalah asuransi termurah di Indonesia.
3.BPJS Mampu mencover seluruh risiko (termasuk rawat jalan)
4.Rata-rata masyarakat  tidak mampu menjadi peserta asuransi syariah yang ada. Dikarenakan premi yang harus dibayarkan ratusan ribu rupiah.
5. Jika mereka tidak bergabung dengan BPJS, Akan menyebabkan hutang, dan mudharat yang lain

Dengan catatan tsb, maka BPJS konvensional boleh sampai belum ada BPJS syariah dengan 3 syarat:

1⃣hanya dibolehkan pada masyarakat yang tidak mampu, yakni yang tidak mampu menjadi peserta asuransi syariah biasa
2⃣Setiap bunga yang didapatkan dari BPJS adalah dana non halal yang harus disumbangkan ke fakir miskin
3⃣Hukum kebolehan hanya boleh jika belum tersedia. Namun jika sudah ada BPJS Syariah, hukum awalnya (haram) kembali

⁉Tanya Jawab
Q 1: Bagaimana hukumnya yang sudah ikut BPJS dari kantor tempat bekerja?

A1: BPJS bagi kantor menjadi wajib oleh negara.Karena perusahaan yang ada atau baru mendaftar untuk mendirikan perusahaan, harus juga mendaftarkan karyawannya BPJS.

Maka ingat, hukum awal memang BPJS konvensional tidak boleh. Akan tetapi, jika ada kondisi darurat,maka hukumnya bisa berubah

Beberapa kriteria:
1. Tidak ada alternatif lain yang halal
2. Kalau tidak kita lakukan haram tadi, dapat menyebabkan masyaqah (bisa kepailitan, bahaya, dll)
3. Seperlunya saja

Contoh: Misalnya si A akhirnya memutuskan tidak bekerja di kantor tersebut. Akan tetapi ujungnya dia menelantarkan anak-anak dan keluarganya.

Q2:Jika total dana klaim itu lebih, bagaimana pemerintah (BPJS) mendapatkan dana tambahan untuk menutupinya?

A2: Perusahaan akan memberikan qardh (pinjaman) kepada dana tabarru (peserta) untuk menutupinya

Q3: Masyarakat ketika bayar premi dari awal, sudah punya mindset "berapa banyak manfaat yang akan mereka dapat", bukan berapa banyak "hibah" (mereka berkontribusi)?. Tolong bagaimana ustadz agar niat kita bisa "lurus"?

A3: Ya, memang niatnya harus diluruskan

Q4: Asuransi pendidikan dan asuransi jiwa?

A4: Asuransi pendidikan yang saya pahami di bank-bank. Itu adalah investasi dana di bidang pendidikan (baik secara autodebet/tdk) dan baru diambil saat keperluan pendidikan.

Namun jika qadarullah, kita meninggal. Bank memberikan asuransi jiwa.Karena ada sebagian dana kita yang dijadikan premi

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalaamu'alaykum Wr Wb

🌏 : mesjidui.ui.ac.id
📹 : bit.ly/mesjidui
🐤 : @masjidUI

-mari sebarkan-

Related

Masjid UI 5588327605795015441

Posting Komentar

Recent

Recent Posts Widget

Arsip

Entri yang Diunggulkan

Kemunculan Al Mahdi - Ust Zulkifli Muhammad Ali, Lc

Gambar Ilustrasi Kajian Khusus Masjid Raya Bintaro Jaya @16 Januari 2016 Kemunculan Al Mahdi Ust Zulkifli Muhammad Ali, Lc K...

Hot in week

Tayangan Laman

item