Pembahasan Tentang NIAT

Ringkasan Kajian Masjid Nurul Iman Blok M Square, Jakarta Selatan
Sabtu. 12 Maret 2016
Ust. Abu Yahya Badrussalam

KITAB ARBAIN AN-NAWAWI
Tema  : NIAT

Niat secara bahasa adalah keinginan yang kuat. Niat bersumber dari hati nurani manusia yang hendak muncul saat ingin melakukan suatu perbuatan, baik perbuatan yang baik atau yang buruk

Niat ada 2 macam, yaitu niat amal dan niat karena Allah Azza wa jalla. Fungsi dari niat adalah membedakan ibadah dengan adat istiadat.

SYARAT SAH NIAT

*ISLAM

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الإسْلامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Dan barangsiapa yang mencari selain Islam sebagai agama, maka tidak akan diterima dari padanya, dan ia di akhirat kelak termasuk orang-orang yang merugi.” (Ali Imron: 85).” [Tafsir Ibnu Katsir, 2/52]

*TAMYIZ

Tamyiz adalah usaha yang dapat membedakan yang haq dan yang bathil. Contohnya seperti seorang anak yang sudah berumur 7 tahun sudah dianggap niat untuk ibadahnya adalah SAH. Hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :

مُرُوا الصَّبِيَّ با الصّلاةِ إذَا بلغ سبع سنين، وإذا بلغ عشر سنين فاضرِبوه عليها

“Perintahkanlah anak-anak untuk mendirikan sholat ketika dia berumur tujuh tahun. Dan ketika dia telah berumur sepuluh tahun, maka pukullah dia kalau dia meninggalkan sholat.” (HR. Abu Daud dan lain-lain dari jalan Sabrah bin Ma’bad)

Tapi, menurut pendapat ulama Muhayiz tidak terpatok oleh umurnya. Imam Syafi'i mengatakan Muhayiz di bawah umur 7 tahun sangatlah jarang. Sebagai contoh, jika seorang anak berumur 7 tahun sudah melaksanakan haji, maka niat dan ibadahnya dianggap sah. Lalu bagaimana jika dia sudah beranjak dewasa ? apakah ibadah hajinya diwajibkan ? kata Imam Syafi'i :

"apabila seorang anak kecil sudah haji sebelum baligh, maka diwajibkan haji kembali setelah dia baligh"


*BERILMU TENTANG APA YANG DINIATKAN

Sebelum melakukan ibadah, pelajari dulu apa hukumnya. Sebagai contoh, jika ingin mengerjakan shalat Subuh, maka kita harus tahu bahwa hukumnya adalah wajib. Saat ingin mengerjakan shalat Tahajjud, maka kita tahu bahwa hukumnya adalah sunnah. Sehingga kita dapat membedakan niat perbuatan yang mana yang didahulukan.


*ANTARA NIAT DAN YANG DINIATKAN TIDAK SALING MENIADAKAN

Sebagai contoh, saat wanita berniat shalat, tiba-tiba ada uzur (seperti haid), maka niatnya menjadi batal. Contoh lain saat kita berniat berpuasa, saat terlintas di dalam hati untuk membatalkannya, maka niat berpuasa itu pun akan menjadi batal juga. Dari contoh tersebut, bisa ditarik kesimpulan, saat kita berniat melakukan suatu perbuatan dan terlintas sesuatu yang membatalkan niat, maka niat awalnya menjadi batal


*NIAT BERADA DI AWAL AMAL PERBUATAN

Segala amal perbuatan diawali dengan niat awalnya. Jika niat awalnya baik, maka baik juga perbuatannya. Jika niat awalnya buruk, maka akan jadi buruk juga perbuatannya.
Contoh : orang yang berniat bersedekah karena Allah ta'ala  akan mendapat keberkahan dan pahala. Namun, jika niat awalnya untuk riya atau sombong, maka sedekah yang diniatkan tidak akan membawanya pada keberkahan

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

َ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

“Amal itu tergantung niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia atau karena wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya itu sesuai ke mana ia hijrah.” (HR. Bukhari, Muslim, dan empat imam Ahli Hadits)

Terkecuali puasa sunnah. Jika niat berpuasa hari ini, maka amal perbuatannya  bisa dikerjakan esok harinya atau keesokannya lagi.


*NIAT TIDAK BOLEH DIPUTUSKAN DI TENGAH JALAN

Saat kita berniat untuk melakukan sesuatu perbuatan, dan diputuskan di tengah jalan saat sedang mengerjakan perbuatan itu, maka akan menjadi amal yang sia-sia
Contoh :
Saat sudah berniat mengerjakan shalat Dzuhur lalu dia menundanya sampai shalat Ashar, maka niat shalat Dzuhurnya sudah terputus di tengah-tengah.


*TIDAK BOLEH DIPERSEKUTUKAN DENGAN NIAT YANG LAIN

Contoh : shalat Dzuhur sudah diniatkan dikerjakan 4 rakaat, tidak bisa shalat Dzuhur diniatkan dengan mengerjakannya 2 rakaat saja. Lain halnya dengan yang sunnah

Pendapat Jumhur ulama, banyak niat boleh dikerjakan dalam satu perbuatan dengan beberapa syarat.
~sama-sama satu level ( sunnah dengan sunnah)
Contoh : shalat wudhu dengan shalat tahiyat masjid bisa dikerjakan dua rakaaat saja dengan satu niat ( wudhu dengan tahiyat masjid)
~tidak dalam rangka mengqadha

Dalil yang menjelaskan :

( إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ...)

"Jika salah dari kalian hendak melakukan sesuatu, maka rukuklah dua kali (shalat dua rakaat) selain shalat fardhu, kemudian bacalah 'Allahumma inni astakhiiruka bi'ilmika..' (Ya Allah, sesungguhnya aku mohon pilihan yang baik dari-Mu dengan Ilmu-Mu'…. "


HUBUNGAN NIAT DENGAN PAHALA DAN DOSA

~ Hubungan Niat dengan Pahala

Kita tidak akan mendapatkan pahala kecuali dengan niat.

Contohnya, pernikahan yang niatnya karena memenuhi syahwat tidak akan mendapatkan pahala. Kecuali niat pernikahannya adalah untuk mendapatkan keberkahan, maka akan membawa keberkahan dan pahala dalam rumah tangganya

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَـا ، عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْمَـا يَرْوِيْهِ عَنْ رَبِّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى ، قَالَ : «إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْـحَسَنَاتِ وَالسَّيِّـئَاتِ ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ ، فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا ، كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً ، وَإِنْ هَمَّ بِـهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهُ اللّـهُ عَزَّوَجَلَّ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيْرَةٍ ، وَإِنْ هَمَّ بِسَيِّـئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا ؛ كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً ، وَإِنْ هَمَّ بِهَـا فَعَمِلَهَا ، كَتَبَهَا اللهُ سَيِّئَةً وَاحِدَةً ». رَوَاهُ الْـبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ فِـيْ صَحِيْحَيْهِمَـا بِهَذِهِ الْـحُرُوْفِ

Dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hadits yang beliau riwayatkan dari Rabb-nya Azza wa Jalla . Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allâh menulis kebaikan-kebaikan dan kesalahan-kesalahan kemudian menjelaskannya. Barangsiapa berniat melakukan kebaikan namun dia tidak (jadi) melakukannya, Allâh tetap menuliskanya sebagai satu kebaikan sempurna di sisi-Nya. Jika ia berniat berbuat kebaikan kemudian mengerjakannya, maka Allâh menulisnya di sisi-Nya sebagai sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus kali lipat sampai kelipatan yang banyak. Barangsiapa berniat berbuat buruk namun dia tidak jadi melakukannya, maka Allâh menulisnya di sisi-Nya sebagai satu kebaikan yang sempurna. Dan barangsiapa berniat berbuat kesalahan kemudian mengerjakannya, maka Allâh menuliskannya sebagai satu kesalahan.” [HR. al-Bukhâri dan Muslim dalam kitab Shahiih mereka]

Orang yang berniat untuk berbuat baik tidak lepas dari 2 keadaan

KEADAAN PERTAMA
~ jadi mengamalkan niat baik
~ tidak jadi mengamalkan niat baik

Mari kita jelaskan satu per satu


*JADI MENGAMALKAN NIAT BAIK

Barangsiapa yang berniat mengerjakan kebaikan, maka akan Allah tulis sebagai satu kebaikan. Barangsiapa yang berniat dan mengerjakan amal kebaikan, maka akan Allah tulis 10 kebaikan bahkan sampai 700 kali lipatnya.

Ada amal ibadah yang pahalanya tanpa batas. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

قُلْ يَا عِبَادِ الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا رَبَّكُمْ لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا فِي هَذِهِ الدُّنْيَا حَسَنَةٌ وَأَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةٌ إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ (١٠)

”Katakanlah: ’Hai hamba-hamba-Ku yang beriman. bertakwalah kepada Tuhanmu. Orang-orang yang berbuat baik di dunia ini memperoleh kebaikan. Dan bumi Allah itu adalah luas. Sesungguhnya
[07:43, 3/15/2016] +62 818-942-670: hanyaorang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.’” (QS. Az-Zumar: 10)


*TIDAK JADI MENGAMALKAN NIAT BAIK

Penyebabnya ada dua, yaitu tidak jadi karena ada uzur, dan tidak jadi karena malas.


KARENA ADA UZUR

Saat kita berniat mengerjakan shalat Tahajjud, lalu tiba-tiba sakit kepala, maka niatnya akan dihitung sebagai satu kebaikan, meskipun tidak dikerjakan apa yang diniatkannya.

Keadaan ini masih bisa dijabarkan

1.Punya Kebiasaan
Contohnya, saat shalat tahajjud sudah menjadi kebiasaan. Saat keesokan harinya dia ingin mengerjakan tahajjud tapi ada uzur, maka pahalanya tetap dihitung sempurna

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيْمًا صَحِيْحًا.

“Apabila seorang hamba sakit atau safar, ditulislah baginya pahala perbuatan yang biasa ia lakukan ketika mukim dan sehat.”

2.Karena Ada Uzur tanpa Kebiasaan
Saat ingin shalat tahajjud namun ada uzur ( tahajjudnya bukan kebiasaannya), maka kebaikan niatnya hanya dihitung satu kebaikan


KARENA MALAS

Saat kita ingin mengerjakan shalat fardhu, kita menunda-nundanya sampai tiba waktu shalat wajib lainnya. Maka niatnya tidak akan dihitung sebagai kebaikan karena rasa malas dan menunda-nunda yang menghapus niat shalatnya

Niat itu lebih baik dari amalnya. Seperti sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, walaupun sudah niat tapi tidak dikerjakan tetap mendapat satu kebaikan tergantung dari keadaannya


~ Hubungan Niat dengan Dosa

Kita tidak akan mendapatkan dosa kecuali dengan niat. Orang yang berniat buruk juga tidak lepas dari dua keadaan

*JADI MENGAMALKAN NIAT BURUK

Contoh : Saat kita haus, kita akan mencari air untuk diminum. Saat kita menemukannya dan meminumnya, ternyata yang diminum adalah Khamr. Ini tidak akan menimbulkan dosa karena ketidak tahuannya.

Berbeda dengan saat kita berniat untuk minum khamr, saat kita minum ternyata air putih yang diminum. Ini akan menimbulkan dosa karena dosa itu dihitung dari niat awalnya yang ingin meminum Khamr, bukan karena ketidak tahuannya.


*TIDAK JADI MENGAMALKAN NIAT BURUK

Tidak jadi mengamalkan dosa akan tetap mendapatkan dosa dan dihitung sebagai satu keburukan, karena niat awalnya sudah buruk namun tidak jadi mengerjakannya, tergantung dosanya besar atau kecil

Jangan pernah meremehkan dosa-dosa kecil, karena akan menjadi dosa yang besar

Beberapa keadaan saat dosa kecil bisa menjadi dosa besar
- Menganggap remeh dosa kecil
- Dosa kecil dilakukan terus menerus
- Ada tokoh terpandang yang melakukan dosa lalu kita mengikutinya

Dosa tergantung dari tempat dan waktunya. Dan jangan sampai kita mengerjakan dosa di tempat dan waktu yang mulia

Tempat yang mulia : Tanah Haram ( Mekkah )
Waktu yang mulia : di sepertiga malam, waktu selepas Ashar, hari Jumat, dan bulan-bulan Haram (Dzulqodah, Dzulhijah, Muharam, dan Rajab)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

{إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ (36) }

"Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kalian menganiaya diri kalian dalam bulan yang empat itu dan perangilah kaum musyrik itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kalian semuanya; dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa."

Jika kita berniat meninggalkan dosa karena Allah ta'ala, maka akan dihitung sebagai satu kebaikan. Namun, jika kita berniat meninggalkan dosa bukan karena Allah ta'ala, maka kita tidak akan mendapatkan pahala dan tidak juga mendapatkan dosa

Abu Hurairah r.a. berkata:  Nabi saw. bersabda:

"Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku, apa-apa yang masih tergerak dalam hati selama belum dibicarakan atau dilaksanakan" (dikerjakan). (Bukhari, Muslim)


Ada beberapa contoh kecil juga, saat kita meninggalkan dosa karena usaha :
*Saat kita berniat untuk berzina dan mencari tempat prostitusi. Tiba-tiba ada razia oleh polisi, Maka niat buruknya menjadi batal
*Saat kita berniat berzina dan tidak menemukan tempat menyalurkan syahwatnya, maka niat buruknya juga menjadi batal.

Tapi dari contoh tersebut, orang itu akan tetap mendapat dosa karena niat awalnya sudah buruk


Sesama Muslim pun akan mendapat dosa jika mereka memiliki niat buruk yang sama, dan tempatnya adalah di Neraka
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

Abu Bakrah Nufa’i bin Harits Ats Tsaqafi berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِى النَّارِ » . فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ قَالَ « إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِه
ِ
“Apabila dua orang Islam yang bertengkar dengan pedangnya, maka orang yang membunuh dan yang terbunuh sama-sama berada di dalam neraka.” Saya bertanya, “Wahai Rasulullah, sudah wajar yang membunuh masuk neraka, lantas bagaimana gerangan yang terbunuh?” Beliau menjawab, “Karena ia juga sangat berambisi untuk membunuh sahabatnya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 31 dan Muslim no. 2888)

HUBUNGAN NIAT DENGAN HALAL DAN HARAM

Hukum di dalam Islam ada 5 macam, yaitu Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh, dan Haram. Semua hukum ini bisa menjadi saling terkait dan menentukan akan menjadi halal atau haram

Sesuatu yang Haram bisa menjadi Mubah, jika keadaannya darurat sekali
Contoh : saat kita berada di dalam hutan dan tidak terlihat sesuatu yang dapat dimakan, maka memakan bangkai diperbolehkan

Niat yang Wajib adalah segala sesuatu yang tidak sempurna jika tidak disempurnakan dengan sesuatu yang lain. 

Contoh : wanita wajib menutup auratnya. Maka membeli pakaian yang syar'i dan menutup aurat akan menjadi wajib untuk bisa menyempurnakan niatnya untuk menutup aurat

Niat yang sunnah adalah segala sesuatu yang dikerjakan dengan niat yang sunnah, maka akan melibatkan sesuatu yang menyempurnakannya menjadi sunnah

Contoh : laki-laki disunnahkan memakai peci ketika hendak shalat. Maka memakai peci menjadi sunnah dan tidak wajib karena peci bukanlah suatu kewajiban dalam shalatnya

Segala sesuatu yang haram tidak bisa menjadi halal karena niat. Contoh :
~ mencuri untuk memberi makan anak yatim piatu
~ korupsi untuk mendanai pembangunan Masjid

Meskipun niatnya baik tapi jika caranya adalah cara yang haram, maka amalan itu tidak akan menjadi halal karena caranya sudah Haram

Diringkas oleh:
Dodi Darussalam

Related

Ust. Abu Yahya Badrussalam 3957978246505953602

Posting Komentar

Recent

Recent Posts Widget

Arsip

Entri yang Diunggulkan

Kemunculan Al Mahdi - Ust Zulkifli Muhammad Ali, Lc

Gambar Ilustrasi Kajian Khusus Masjid Raya Bintaro Jaya @16 Januari 2016 Kemunculan Al Mahdi Ust Zulkifli Muhammad Ali, Lc K...

Hot in week

Tayangan Laman

item