SIAP-SIAP, KARTU KREDITMU PUN AKAN DIPANTAU PETUGAS PAJAK!




Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan bank atau lembaga jasa keuangan penerbit kartu kredit untuk melaporkan setiap data dan transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).


Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Beleid tersebut merupakan perubahan kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang rincian jenis data dan informasi serta tat cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.

Aturan tersebut ditetapkan sejak 22 Maret dan telah berlaku sejak PMK tersebut diundangkan.

Dalam beleid itu disebutkan, bank atau lembaga penerbit kartu kredit diwajibkan melaporkan data transaksi nasabah kartu kredit yang bersumber dari billing statement yag memuat data-data berupa nama bank penerbit kartu kredit, nomor rekening kartu kredit, nomor ID dan nama merchant (pedagang), nama pemilik kartu, alamat pemilik kartu, NIK/Nomor paspor pemilik kartu, NPWP pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi dalam rupiah serta limit atau batas nilai kredit yang diberikan untuk setiap kartu.

Data tersebut harus segera dilaporkan dalam bentuk langsung ke Direktorat Jenderal Pajak maupun secara elektronik (online) paling lambat 31 Mei 2016.

Adapun bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit yang diwajibkan melapor antara lain:

- Pan Indonesia Bank Ltd Tbk
- PT Bank Bukopin, Tbk
- PT Bank Central Asia Tbk
- PT Bank CIMB Niaga Tbk
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk
- PT Bank MNC Internasional
- PT Bank ICBC Indonesia
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Mega Tbk
- PT Bank Negara Indonesia 1946 (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia Syariah
- PT Bank OCBC NISP Tbk
- PT Bank Permata Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Sinarmas
- PT Bank UOB Indonesia
- Standard Chartered Bank
- The Hongkong & Shanghai Banking Corp.
- PT Bank QNB Indonesia
- Citibank N.A
- PT AEON Credit Services
- PT Bank ANZ Indonesia

---------------
Naaaah.. Piye?
Masih mau numpuk kartu kredit buat belanja ini itu, asal gesek urusan belakangan?
Sudah kena hukum akad riba, masih juga datamu buat bukti pajak. Semua cicilanmu bakal ketahuan, berarti kamu punya kemampuan bayar! Naaah pajaknya harus dinaikkan dong..
Bayangkan dengan Kartu Kredit ini yang akan mengancam ketenangan hidupmu:
1. Dosa Riba, dosa teringan seperti berzinah dengan ibu sendiri.
2. Bunga Berbunga yang mencekik hingga 36-45% setahun, dan berlipat ganda jika hanya bayar minimum tagihan.
3. Denda telat bayar! Sehari telat dendanya bisa 150.000
4. Iuran bulanan/tigabulanan atau tahunan yang tau-tau kedebet ditagihamu.
5. Beban asuransi yang dulu kamu ikuti pas ditelpon salesnya yang ceriwissss dengan kecepatan bicara bibirnya 300km/jam
6. Dipantau petugas pajak! Ngakunya penghasilan dikit, tapi cicilannya berbukit-bukit!
7. Debt Colector yang bakal datang meneror! Coba aja dua-tiga bulan gak bayar, tiba-tiba rumahmu disatroni lelaki berbadan kekar!! Hiiii... Syereeem!

Sudahlah.. Ikut aturan Nabi sadja, hidup sederhana tanpa harus kebanyakan gaya! Apalagi asalnya cuman utang belaka...
Tinggalkan..
Tinggalkan..
Tinggalkan..
Potong sekarang!

Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Jauhi tujuh perkara yang membinasakan (membawa pada kehancuran), diantaranya... memakan RIBA"
[HR Bukhari 2766 & Muslim 89]

Salam,
@Saptuari

Sumber berita:
http://m.cnnindonesia.com/…/23-bank-wajib-laporkan-transaks…

Related

Riba 7423927576004414429

Posting Komentar

Recent

Recent Posts Widget

Arsip

Entri yang Diunggulkan

Kemunculan Al Mahdi - Ust Zulkifli Muhammad Ali, Lc

Gambar Ilustrasi Kajian Khusus Masjid Raya Bintaro Jaya @16 Januari 2016 Kemunculan Al Mahdi Ust Zulkifli Muhammad Ali, Lc K...

Hot in week

Tayangan Laman

item