Kopiah dan penutup kepala.saat sholat
https://bariqunnury.blogspot.com/2015/09/kopiah-dan-penutup-kepalasaat-sholat.html
* Bagaimanakah hukum memakai kopiah atau peci atau penutup kepala ketika shalat ? *
Al-Hasan al-Bashri rahimahullah berkata :
"Dahulu kaum itu (yaitu para sahabat) (ketika shalat) sujud beralaskan 'imaamah (sorban) dan qolansuwah (songkok/peci) mereka, sedang kedua tangannya beralaskan lengan bajunya" (HR.Bukhari I/202 bab "Sujud Beralaskan Kain Ketika Matahari Sangat Panas" dan Mushannaf Abdurrozzaq no.1566).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :
"Adapun membuka kepala adalah makruh, apalagi melakukannya ketika ibadah, hal tersebut adalah munkar dan tidak boleh beribadah seperti itu" (Fataawaa al-Kubro I/6).
Syaikh al-Albani rahimahullah berkata :
"Menurut pendapatku dalam masalah ini, sesungguhnya shalat dengan kepala terbuka (tidak memakai tutup kepala) hukumnya adalah makruh (dibenci). Karena merupakan sesuatu yang sangat disunnahkan jika seorang muslim ketika melakukan shalat dengan memakai busana islami yang sangat sempurna, sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits yang lalu dalam kitab ini : "Karena sesungguhnya Allah lebih berhak dihadapi seseorang dengan berhias untuk-Nya".
Permulaan hadits diatas adalah :
"Jika salah seorang dari kalian mengerjakan shalat, maka hendaklah dia memakai dua potong bajunya. Karena sesungguhnya Allah lebih berhak dihadapi seseorang dengan berhias untuk-Nya" (HR.Ath-Thahaawi dalam Syarah Ma'aani al-Aatsaar I/221, ath-Thabrani dalam al-Mu'jamul Ausath I/28/I dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubraa II/236 dengan sanad hasan, lihat al-Majma' az-Zawaa-id II/51 oleh al-Haitsami, dan dianggap shahiih oleh al-Albani dalam Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah no.1369).
Beliau berkata lagi :
"Tidak memakai tutup kepala bukanlah kebiasaan baik yang dikerjakan oleh para salaf, baik ketika mereka berjalan di jalan maupun ketika memasuki tempat-tempat ibadah. Kebiasaan tidak memakai tutup kepala sebenarnya adalah tradisi (budaya) asing yang menyusup ke banyak negara-negara Islam ketika orang-orang kafir memasukinya (sebagai penjajah).
Mereka mengerjakan kebiasaan mereka yang buruk ini, lalu diikuti oleh kaum muslimin. Mereka telah kehilangan kepribadiannya yang islami.
Inilah pengaruh buruk yang tidak layak dijadikan alasan untuk menyelisihi tradisi umat Islam atau menjadi hujjah untuk memperbolehkan shalat dengan kepala terbuka (tanpa memakai tutup kepala)" (lihat Tamaamul Minnah fit Ta'liiq 'alaa Fiqhis Sunnah hal 164).
"Tidak pernah disebutkan sebuah riwayat pun yang menyatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memakai tutup kepala ketika shalat kecuali hanya ketika ihram. Barangsiapa yang menyangka beliau pernah tidak memakai imamah ketika shalat - selain pada saat melakukan ihram - maka ia harus bisa menunjukkan dalilnya. Yang benar itulah yang paling berhak untuk diikuti" (lihat al-Ajwibah an-Naafi'ah 'anil Masaa-il al-Waaqi'ah hal 110).
Dalam Al-Mausuu'atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, 22/5 disebutkan :
"Tidak ada perbedaan pendapat diantara para ahli fiqh tentang sunnahnya menutup kepala ketika shalat bagi laki-laki dengan surban atau yang semakna dengan itu karena begitulah shalatnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam"
KESIMPULAN :
Demikianlah beberapa pandangan para ulama tentang hukum memakai kopiah atau penutup kepala ketika shalat. Dimana jumhur (mayoritas) ulama mengatakan sunnahnya memakai penutup kepala ketika shalat dan makruh ketika meninggalkannya.
Hendaknya setiap muslim yang akan shalat berhias dengan mengenakan pakaian yang indah dan terhormat, karena itu adalah perintah dari Allah Ta'ala, terlebih-lebih ketika akan mendatangi masjid.
Allah 'Azza wa Jalla berfirman :
"Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid....." (Qs.7:31).
Wallahul Muwaffiq (NUB)
Posting Komentar