MENULIS KALIGRAFI DI TEMBOK MASJID
https://bariqunnury.blogspot.com/2015/09/menulis-kaligrafi-di-tembok-masjid.html
1. Malikiyah mengatakan ; Jika tulisan tersebut pada arah / sisi kiblat maka makruh, karena bisa menyibukkan pandangan orang yang sedang shalat. Jika tulisan tersebut di selain arah kiblat maka tidak makruh
2. Syafi'iyah mengatakan ; Makruh hukumnya menuliskan sesuatu di tembok masjid, baik itu Alqur'an atau yang lainnya, demikian pula pada atapnya. Dan Haram hukumnya menyandarkan diri pada tembok yang di situ ada tulisan Al Qur'an nya, yaitu dengan menjadikan tulisan itu di belakang punggungnya.
3. Hanabilah mengatakan ; Makruh hukumnya menulis kaligrafi di tembok atau atap masjid, jika seseorang melakukannya dengan menggunakan dana dari wakaf maka haram hukumnya, pelakunya harus bertanggung jawab (mengganti uang wakaf tersebut), dan jika seseorang melakukannya dengan uang pribadinya maka janganlah ia menganggap hal itu sebagai wakaf darinya
4. Hanafiyah mengatakan ; Tidak seyogyannya membuat tulisan kaligrafi (alquran) pada tembok masjid, di takutkan tulisan itu akan jatuh (jika tulisannya tempelan) dan menjadi terhinakan dengan terinjak oleh kaki. (Al Fiqhu Alal Madzahib Al Arbaah 1/ 228)
2. Syafi'iyah mengatakan ; Makruh hukumnya menuliskan sesuatu di tembok masjid, baik itu Alqur'an atau yang lainnya, demikian pula pada atapnya. Dan Haram hukumnya menyandarkan diri pada tembok yang di situ ada tulisan Al Qur'an nya, yaitu dengan menjadikan tulisan itu di belakang punggungnya.
3. Hanabilah mengatakan ; Makruh hukumnya menulis kaligrafi di tembok atau atap masjid, jika seseorang melakukannya dengan menggunakan dana dari wakaf maka haram hukumnya, pelakunya harus bertanggung jawab (mengganti uang wakaf tersebut), dan jika seseorang melakukannya dengan uang pribadinya maka janganlah ia menganggap hal itu sebagai wakaf darinya
4. Hanafiyah mengatakan ; Tidak seyogyannya membuat tulisan kaligrafi (alquran) pada tembok masjid, di takutkan tulisan itu akan jatuh (jika tulisannya tempelan) dan menjadi terhinakan dengan terinjak oleh kaki. (Al Fiqhu Alal Madzahib Al Arbaah 1/ 228)
Posting Komentar