ISLAM PROGRESIF DAN SEKS BEBAS
https://bariqunnury.blogspot.com/2017/01/islam-progresif-dan-seks-bebas.html
Oleh: Adian Husaini
Di antara pegiat “Islam Progresif”, atau “Islam Liberal”, nama Sumanto Al Qurtuby memang sudah bukan asing lagi. Alumnus Fakultas Syariah IAIN Semarang ini terkenal dengan ide-ide liberalnya yang sangat berani. Di sebuah Jurnal yang terbit di Fakultas Syariah IAIN Semarang, Justisia, ia pernah mengusulkan agar sejumlah ayat Al-Quran diamandemen. Belakangan, kaum liberal di Indonesia, semakin terbuka melontarkan wacana perlunya proses ”Desakralisasi Al-Quran”.
Meskipun sudah terbiasa membaca berbagai pendapat liberal dan progresif yang aneh-aneh, tetapi saya tetap terbelalak dan nyaris tak percaya, ada sebuah tulisan yang secara terbuka mendukung praktik seks bebas, asal dilakukan suka sama suka, tanpa paksaan. Tulisan Sumanto itu berjudul ”Agama, Seks, dan Moral”, yang dimuat dalam sebuah buku berjudul Jihad Melawan Ekstrimis Agama, Membangkitkan Islam Progresif (terbit pertama Oktober 2009). Kita perlu ”berterimakasih” kepada Sumanto yang secara jujur dan terbuka melontarkan ide liberal dan progresif, sehingga lebih mudah dipahami. Sebab, selama ini banyak yang mengemas ide ”Islam progresif” dan ”Islam liberal” dengan berbagai kemasan indah dan menawan, sehingga berhasil menyesatkan banyak orang.
Untuk lebih jelas menyimak persepsi ”Islam Progresif” tentang seks bebas ini, ada baiknya kita kutip agak panjang artikel dari penulis yang dalam buku ini memperkenalkan dirinya sebagai kandidat doktor bidang antropologi politik dan agama di Boston University. Kutipan ini ada di halaman 182-184:
”Apa yang diwartakan oleh agama (Islam, Kristen dan lainnya) hanyalah satu sisi saja dari sekian banyak persepsi tentang seks itu atau katakanlah sex among others. Bahkan jika kita kaji lebih jauh, ajaran Kristen atau Islam yang begitu ”konservatif” terhadap tafsir teks sebetulnya hanyalah reaksi saja atas peradaban Yunani (Hellenisme) yang memandang seks secara wajar dan natural. Kita tahu peradaban Yunani telah merasuk ke wilayah Eropa (lewat Romawi) dan juga Timur Tengah di Abad Pertengahan yang kemudian menimbulkan sejumlah ketegangan kebudayaan. Oleh karena itu tidak selayaknya jika persepsi agama ini kemudian dijadikan sebagai parameter untuk menilai, mengevaluasi dan bahkan menghakimi pandangan di luar agama tentang seks.
Apa yang kita saksikan dewasa ini adalah sebuah pemandangan keangkuhan oleh kaum beragama (dan lembaga agama) terhadap fenomena seksualitas yang vulgar sebagai haram, maksiat, tidak bermoral, dan seterusnya. Padahal moralitas atau halal-haram bukanlah sesuatu yang given dari Tuhan, melainkan hasil kesepakatan atau konsensus dari ”tangan-tangan gaib” (invisible hand, istilah Adam Smith) kekuasaan, baik kekuasaan politik maupun otoritas agama. Teks-teks keagamaan dalam banyak hal juga merupakan hasil ”perselingkuhan” antara ulama/pendeta dengan pemimpin politik dalam rangka menciptakan stabilitas.
Saya rasa Tuhan tidak mempunyai urusan dengan seksualitas. Jangankan masalah seksual, persoalan agama atau keyakinan saja yang sangat fundamental, Tuhan – seperti secara eksplisit tertuang dalam Alqur’an – telah membebaskan manusia untuk memilih: menjadi mukmin atau kafir. Maka, jika masalah keyakinan saja Tuhan tidak perduli, apalagi masalah seks? Jika kita mengandaikan Tuhan akan mengutuk sebuah praktik ”seks bebas” atau praktik seks yang tidak mengikuti aturan resmi seperti tercantum dalam diktum keagamaan, maka sesungguhnya kita tanpa sadar telah merendahkan martabat Tuhan itu sendiri. Jika agama masih mengurusi seksualitas dan alat kelamin, itu menunjukkan rendahnya kualitas agama itu.
Demikian juga jika kita masih meributkan soal kelamin – seperti yang dilakukan MUI yang ngotot memperjuangkan UU Pornografi dan Pornoaksi – itu juga sebagai pertanda rendahnya kualitas keimanan kita, sekaligus rapuhnya fondasi spiritual kita. Sebaliknya, jika roh dan spiritualitas kita tangguh, maka apalah artinya segumpal daging bernama vagina dan penis itu. Apalah bedanya vagina dan penis itu dengan kuping, ketiak, hidung, tangan, dan organ tubuh yang lain. Agama semestinya ”mengakomodasi” bukan ”mengeksekusi” fakta keberagaman ekspresi seksualitas masyarakat. Ingatlah bahwa dosa bukan karena ”daging yang kotor”, tetapi lantaran otak dan ruh kita yang penuh noda. Paul Evdokimov dalam The Struggle with God telah menuturkan kata-kata yang indah dan menarik: ”Sin never comes from below; from the flesh, but from above, from the spirit. The first fall occurred in the world of angels pure spirit…”
Bahkan lebih jauh, ide tentang dosa sebetulnya adalah hal-hal yang terkait dengan sosial-kemanusiaan, bukan ritual-ketuhanan. Dalam konteks ini maka hubungan seks baru dikatakan “berdosa” jika dilakukan dengan pemaksaan dan menyakiti (baik fisik atau non-fisik) atas pasangan kita. Seks jenis inilah yang kemudian disebut “pemerkosaan”. Kata ini tidak hanya mengacu pada hubungan seks di luar rumah tangga, tetapi juga di dalam rumah tangga itu sendiri. Seseorang (baik laki-laki maupun perempuan) dikatakan “memperkosa” (baik dalam rumah tangga yang sudah diikat oleh akad-nikah maupun bukan) jika ia ketika melakukan perbuatan seks ada pihak yang tertekan, tertindas (karena mungkin diintimidasi) sehingga menimbulkan perasaan tidak nyaman. Inilah tafsir pemerkosaan. Dalam konteks ini pula saya menolak sejumlah teks keislaman (apapun bentuknya) yang berisi kutukan dan laknat Tuhan kepada perempuan/istri jika tidak mau melayani birahi seks suami. Sungguh teks demikian bukan hanya bias gender tetapi sangat tidak demokratis, dan karena itu berlawanan dengan spirit keislaman dan nilai-nilai universal Islam.
Lalu bagaimana hukum hubungan seks yang dilakukan atas dasar suka sama suka, “demokratis”, tidak ada pihak yang “disubordinasi” dan “diintimidasi”? Atau bagaimana hukum orang yang melakukan hubungan seks dengan pelacur (maaf kalau kata ini kurang sopan), dengan escort lady, call girl, dan sejenisnya? Atau hukum seorang perempuan, tante-tante, janda-janda, atau wanita kesepian yang menyewa seorang gigolo untuk melampiaskan nafsu seks? Jika seorang dosen atau penulis boleh “menjual” otaknya untuk mendapatkan honor, atau seorang dai atau pengkhotbah yang “menjual” mulut untuk mencari nafkah, atau penyanyi dangdut yang “menjual” pantat dan pinggul untuk mendapatkan uang, atau seorang penjahit atau pengrajin yang “menjual” tangan untuk menghidupi keluarga, apakah tidak boleh seorang laki-laki atau perempuan yang “menjual” alat kelaminnya untuk menghidupi anak-istri/suami mereka?
Ada sebuah kisah dalam sejarah keislaman yang layak kita jadikan bahan renungan: ada seorang pelacur kawakan yang sudah letih mencari pengampunan, kemudian menyusuri padang pasir yang tandus. Ia hanya berbekal sebotol air dan sepotong roti. Tapi di tengah perjalanan ia melihat seekor anjing yang sedang kelaparan dan kehausan. Karena perasaan iba pada anjing tadi, si pelacur kemudian memberikan air dan roti itu padanya. Berita ini sampai kepada Nabi Muhammad yang mulia. Dengan bijak beliau mengatakan bahwa si pelacur tadi kelak akan masuk surga!
Kisah ini menunjukkan bahwa Islam lebih mementingkan rasa sosial-kemanusiaan ketimbang urusan perkelaminan…” (***)
Demikianlah gagasan “Islam-progresif” dalam soal kebebasan seksual yang diungkapkan Sumanto. Memang, sekarang, istilah “Islam progresif” sedang digandrungi kalangan perguruan tinggi Islam. Pada Juli 2009, di UIN Jakarta diadakan Konferensi ‘Debating Progressive Islam: A Global Perspective’. Tentu banyak tafsir dan penjelasan tentang makna “Islam Progresif”. Salah satunya adalah versi Sumanto.
Islam progresif biasanya dimaksudkan sebagai “Islam yang maju”, sesuai dengan asal kata dalam bahasa Latin “progredior”. Sebagaimana banyak pemikir yang mengaku progresif, mereka menempatkan Islam sebagai “evolving religion”, yakni agama yang selalu berkembang mengikuti zaman. Dalam perspektif ini, Islam juga dipandang sebagai agama budaya. Karena itulah, tidak mengherankan, jika mereka memandang tidak ada satu ajaran Islam yang bersifat tetap. Semua harus tunduk dengan realitas zaman. Agama ditundukkan oleh akal. Salah satu yang banyak dijadikan dasar pijakan adalah aspek “kemaslahatan” dan sifat Islam sebagai “rahmatan lil-alamin”. Dengan alasan inilah, berbagai kemunkaran dan kejahatan bisa disahkan. Tentang keabsahan praktik homoseksual, misalnya, ditulis dalam buku ini:
“Agama, apalagi Islam, yang mengusung jargon “rahmatan lil alamin” — rahmat bagi sekalian alam ini– harus memberi ruang kepada umat gay, lesbi, atau waria untuk diposisikan secara equal dengan lainnya. Tuhan, saya yakin tidak hanya milik laki-laki dan perempuan saja, tetapi juga “mereka” yang terpinggirkan di lorong-lorong sepi kebudayaan.” (hal. 176).
Karena berpijak pada realitas dan sejarah sebagai penentu kebenaran — juga syahwat atau hawa nafsu – maka teks-teks wahyu, sunnah Rasulullah saw, dan tafsir wahyu yang otoritatif dikesampingkan. Cara berpikir seperti ini juga sangat paradoks. Dengan berdalih sikap kritis kepada tafsir Al-Quran dari para ulama yang otoritatif, banyak kaum yang mengaku liberal dan progresif pada akhirnya tidak mampu bersikap kritis sama sekali pada sejumlah ilmuwan Barat. Mereka sangat ta’dzim dalam mengutip pendapat-pendapat ilmuwan non-Muslim. Ketika menyimpulkan bahwa dosa bukan karena ”daging yang kotor” tetapi lantaran otak dan ruh yang penuh noda, dikutiplah pendapat Paul Evdokimov dengan penuh hormat dan takjub, bahwa si Evdokimov “telah menuturkan kata-kata yang indah dan menarik.”
Kita sudah sering membuktikan, sikap sok kritis yang diusung oleh kaum yang menamakan diri liberal dan progresif ini biasanya hanya kritis terdapat pendapat para ulama yang dianggapnya tidak sesuai dengan hawa nafsunya. Dan Allah sudah mengingatkan dalam Al-Quran bahwa, jika seorang manusia sudah menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhannya, maka akan tertutuplah hati, telinga dan matanya untuk menerima kebenaran. (QS 45:23). Orang bisa memiliki kepandaian yang tinggi, tetapi ilmunya tidak bermanfaat, bahkan bisa merusak.
Karena itulah, untuk menjaga agar ilmu tidak merusak, para ulama selalu menekankan pentingnya masalah adab dalam urusan keilmuan. Dalam kitabnya yang berjudul Adabul ‘Alim wal-Muta’allim, pendiri NU, Kyai Haji Hasyim Asy’ari mengutip pendapat Ibn al-Mubarak yang menyatakan: “Nahnu iaa qalilin minal adabi ahwaja minnaa ilaa katsirin mina ’ilmi.” (Kami lebih membutuhkan adab, meskipun sedikit, daripada banyaknya ilmu pengetahuan).
Demikian pendapat KH Hasyim Asy’ari. Orang yang beradab tahu meletakkan dirinya sendiri di hadapan Allah, Rasulullah saw, para ulama pewaris Nabi, dan juga tahu bagaimana menempatkan ilmu. Karena itulah, Al-Quran menekankan pentingnya ada klasifikasi sumber informasi di antara manusia. Jika sumber informasi berasal dari orang fasiq (orang jahat, seperti pelaku dosa besar), maka jangan dipercaya begitu saja ucapannya. Ada unsur akhlak yang harus dimasukkan dalam menilai kriteria sumber informasi yang patut dipercaya. (QS 49:6). Seorang yang tidak beradab (biadab) dalam keilmuan sudah tidak dapat lagi membedakan mana sumber ilmu yang shahih dan mana yang bathil.
Soal zina, misalnya. Sebagai Muslim, tentu kita yakin benar bahwa zina itu tindakan haram dan biadab. Keyakinan itu berdasarkan kepada penjelasan yang sangat tegas dalam ayat-ayat Al-Quran, banyak hadits Rasulullah saw, pendapat para sahabat Nabi, dan para ulama Islam terkemuka. Dalam soal zina ini, kita lebih percaya kepada pendapat para ulama ketimbang pendapat Karl Marx, Paul Evdokimov, Bill Clinton, atau Ernest Hemingway. Sebagai manusia beradab kita bisa membedakan, mana sumber informasi yang layak dipakai dan mana yang tidak. Sebab, Allah sendiri membedakan jenis-jenis manusia. Orang mukmin disebut “khairul barriyyah” (sebaik-baik makhluk) dan orang kafir disebut “syarrul barriyyah” (sejelek-jeleknya makhluk) (QS 98). Meskipun sering mengkampanyekan “kesetaraan semua pemeluk agama”, tetapi faktanya, kaum yang menamakan diri mereka sebagai pengikut “Islam liberal”, “Islam pluralis” atau “Islam progresif” juga tetap menggunakan identitas Islam. Tidak ada yang mau menyebut dirinya “kafir-liberal” atau “kafir-progresif”.
Sebenarnya, jika kita menelaah pemikiran liberal, dukungan terhadap praktik seks bebas bukanlah hal yang aneh. Ini adalah akibat logis dari sebuah konsep dekonstruksi aqidah dan dekonstruksi kitab suci. Jika seorang sudah tidak percaya bahwa Allah adalah satu-satunya Tuhan dan Nabi Muhammad saw adalah utusannya, kemudian dia pun tidak percaya kepada otoritas ulama-ulama Islam yang mu’tabarah – seperti Imam al-Syafii – maka yang dia jadikan sebagai standar pengukur kebenaran adalah akalnya sendiri atau hawa nafsunya sendiri. Kita paham, masyarakat Barat saat ini tidak memandang praktik seks bebas sebagai suatu kejahatan. Homoseksual juga dipandang sebagai hal yang normal. Sebaliknya, bagi mereka, praktik poligami dikutuk.
Nilai-nilai masyarakat Barat yang sekular – tidak berpijak pada ajaran agama — inilah yang sejatinya dianut juga oleh kaum yang mengaku liberal atau progresif ini. Bagi mereka, seperti tergambar dalam pendapat Sumanto ini, urusan seks dipandang sekedar urusan syahwat biologis semata, sebagaimana layaknya praktik seksual para babi, kambing, monyet, ayam, dan sebagaimana. Seks dianggap seperti soal buang hajat besar atau kecil, kapan mereka mau, maka mereka akan salurkan begitu saja. Yang penting ada kerelaan; suka sama suka. Tapi, bagi kita yang Muslim, dan juga pemeluk agama lain, jelas soal seksual dipandang sebagai hal yang sakral. Karena itulah, agama-agama yang hidup di Indonesia, sangat menghormati lembaga perkawinan.
Dalam pandangan Islam, jelas ada perbedaan nilai dan posisi antara penis dengan pipi, meskipun keduanya sama-sama daging. Bagi seorang Muslim, yang menjadikan “penis” dan “pipi” berbeda adalah nilai-nilai yang diajarkan oleh Islam. Sebelum zaman Islam, banyak suku bangsa yang masih memandang sama kedudukan daging wanita dengan daging kambing, sehingga mereka menjadikan ritual korban dengan menyembelih wanita dan kemudian meminum darahnya. Seorang Muslim memandang penting perbedaan antara “daging manusia” dengan “daging ayam”. Daging ayam halal hukumnya untuk dimakan. Jenazah manusia harus dihormati. Jangankan dimakan dagingnya, jenazah manusia harus dihormati dan diperlakukan dengan baik.
Jika kaum liberal melakukan dekonstruksi dalam aqidah dan nilai-nilai moral, maka akibatnya, pornografi atau seks bebas pun kemudian didukung. Sebab, dalam pikiran liberal, tidak ada aturan yang pasti, mana bagian tubuh yang boleh dibuka dan mana yang harus ditutup. Yang menjadi standar baik buruk adalah ”kepantasan umum”. Kalau memang bertelanjang atau beradegan porno sesuai dengan tuntutan skenario dan dilakukan ”pada tempatnya”, maka itu dianggap sebagai hal yang baik.
Kepastian akan kebenaran dan nilai itulah yang membedakan antara Muslim dengan kaum liberal. Orang Muslim yakin dengan kebenaran imannya, dan yakin ada kepastian dalam soal halal dan haram. Hukum tentang haramnya babi sudah jelas dan tetap haram sampai kiamat. Begitu juga dengan haramnya zina, dan haramnya perkawinan sesama jenis (homo dan lesbi). Tapi, dalam perspektif liberal dan progresif, seperti dipaparkan oleh buku ini, larangan agama terhadap perkawinan sesama jenis ini pun dianggapnya sudah tidak berlaku. Tentang perlunya legalisasi perkawinan sesama jenis, ditulis dalam buku ini:
”Dan harap diingat, konsep perkawinan dalam suatu ikatan ”sakral” bukan melulu untuk mereproduksi keturunan melainkan juga untuk mewujudkan keluarga sakinah (ketenteraman/kebahagiaan). Maka, dalam bingkai untuk mewujudkan keluarga sakinah ini seorang gay atau lesbian harus menikahi sesama jenis. Justru melapetaka yang terjadi jika kaum gay-lesbian dipaksa kawin dengan lain jenis. Untuk mewujudkan gagasan perkawinan sejenis ini, maka paling tidak ada dua hal yang harus ditempuh: pembongkaran di tingkat wacana keagamaan, yakni teks-teks skriptural (dalam konteks Islam: teks tafsir dan fiqih khususnya) yang masih terkesan diskriminatif dan kemudian pembongkaran di tingkat struktur normatif masyarakat yang masih bias dalam memandang pola relasi antar-manusia.” (halaman 175).
Berulangkali kita menyerukan kepada kaum yang mengaku liberal, progresif dan sejenisnya, agar mengimbangi sikap kritis dengan adab. Ada adab kepada Al-Quran, adab kepada para Nabi, adab kepada ulama pewaris Nabi. Sayangnya, buku yang memuat pendapat yang merusak – seperti dukungan terhadap praktik seks bebas ini — justru dipuji-puji dan didukung oleh orang yang seharusnya justru bersikap kritis dan mendidik masyarakat dengan akhlak yang mulia.
Di sampul buku bagian belakang, dicantumkan sejumlah pujian. Djohan Effendi, pendiri Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), menyebut buku ini: “sangat inspiratif untuk melakukan refleksi atas perjalanan umat Islam selama ini. Pendapatan dan sikap kritis yang ia lakukan merupakan sumbangan yang sangat berarti untuk mendorong pemikiran progresif di kalangan generasi baru umat Islam yang menginginkan kemajuan bersama dengan orang dan umat lain.”
Di tengah upaya kita mendidik anak-anak kita dengan akhlak mulia dan menjauhkan mereka dari praktik pergaulan bebas, kita tentu patut berduka dengan sikap sebagian kalangan yang mengusung jargon “Islam progresif” tetapi justru memberikan dukungan terhadap praktik seks bebas semacam ini. Bagi kita, ini suatu ujian iman. Kita tidak bertanggung jawab atas amal mereka. Mudah-mudahan, dengan bimbingan dan lindungan Allah SWT, kita selamat dalam meniti kehidupan dan mengakhiri hidup kita dengan husnul khatimah. Amin. [Solo, 22 Muharram 1431 H/8 Januari 2010].
Posting Komentar