LAFAZD TAUHID DI BENDERA MERAH PUTIH MELANGGAR HUKUM?
https://bariqunnury.blogspot.com/2017/01/lafazd-tauhid-di-bendera-merah-putih.html
1. Di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”), bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara, serta simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan negara. Ini menegaskan bahwa lambang negara adalah salah satu simbol negara.
2. Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) “Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.”
3. Pasal 57 UU 24/2009: Setiap orang dilarang: (a). mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara; (b). menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan (d). menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.
4. Ancaman pidana bagi orang yang melanggar ketentuan di atas diatur dalamPasal 68 UU 24/2009:
5. “Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
6. Dari bentuk-bentuk larangan terhadap lambang negara yang dimaksud di atas dapat kita lihat unsur-unsur pidananya: a). setiap orang; b). mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara; c). dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara.
7. Oleh karena itu, untuk dapat dihukum dengan pasal ini, orang tersebut harus memenuhi seluruh unsur-unsur pidananya terutama “dengan maksud” atau dengan sengaja menghina lambang negara dan unsur-unsur pidana itu perlu dibuktikan.
Contoh Kasus
8.Bendera merah putih yang bertuliskan lafadz tauhid yang dibawa salah satu peserta aksi.
9. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mendukung pelaku yang menambahkan tulisan Arab di bendera Merah Putih ditindak tegas. "Ya, harus ditindak tegas," kata Wiranto di Gedung Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2017.
#PERHATIAN
10. Polisi seharusnya tidak melupakan prinsip utama hukum pidana ketika memeriksa kasus ini.
11. Meskipun perbuatan menulis lafadz tauhid dibendera merah putih memenuhi unsur pidana, tetapi belum tentu pelakunya layak dihukum.
12. Sebab, penyidik harus mampu membuktikan adanya kehendak jahat (mens rea) yang ditunjukan pelaku saat melakukan tindakan itu.
13. Di dalam hukum pidana tidak semua perbuatan yang memenuhi unsur pidana harus diberikan sanksi.
14. Ada dua hal yang menjadi pertimbangan utama. Pertama, apakah dilakukan dengan melawan hukum. Kedua, apakah orangnya dapat dipersalahkan.
15. Dalam hal ini, sekali lagi kita harus melihat konteks untuk bisa menilai apakah pelaku melawan hukum dan bisa dipersalahkan atau tidak. Sebab, apa yang dilakukan pelaku tidak lebih hanya sebatas reaktif ketidak tahuan atau tidak ada maksud menghina atau merendahkan
16. Hukum pidana harus tetap menunjung tinggi prinsip ultimum remedium. Artinya, sanksi pidana harus dijadikan senjata pamungkas dalam menyelesaikan suatu kasus.
#KEADILANHUKUM
17. Jika polisi bersemangat akan memanggil pelaku yang menuliskan lafadz tauhid di bendera merah putih.
18. Maka sudah selayaknya polisi pun harus memanggil Presiden Jokowi yang telah menginjak bendera merah putih pada waktu peringatan hari Pancasila (jika berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan)
19. Polisi pun juga harus memanggil pelaku lain yang menulis dengan kalimat Metalica atau pun tulisan lainnya.
20. Jangan sampai timbul kesan dari rakyat “terlalu tampak kebencian penguasa kepada Islam, Ulama, Ustadz dan aktivis dakwah”.
21. Khawatir timbul gejolak semesta, pikirkanlah kembali?!.
Wallahualambishawab
Chandra Purna Irawan,MH.
CEO Sharia Law Institute
www.sharialawinstitute.org
Posting Komentar