Klarifikasi dari Kang Ridwan Kamil
https://bariqunnury.blogspot.com/2017/01/klarifikasi-dari-kang-ridwan-kamil.html
Buat anda yang gampang menghujat Pemkot Bandung tanpa meriset berita, Gini ya:
1. Kebun Binatang Bandung itu milik pribadi/yayasan bukan milik negara atau milik Pemkot.
2. Pemberian Izin, teguran hukum atau pencabutan izin operasional SEMUA kebun binatang se-Indonesia itu secara hukum itu adalah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup melalu BKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam), bukan Pemerintah Kota .
3. Pemkot Bandung sudah banyak berupaya dalam batas hukum yang dimiliki: sudah berkirim surat komplain sejak tahun lalu ke kementrian lingkungan hidup untuk bertindak tegas terhadap isu ini. Karena tahun lalu ada gajah mati tidak terurus.
4. Pemkot sdh mengirim surat teguran ke yayasan kebun binatang untuk memperbaiki situasi yg mempermalukan nama baik kota Bandung. Termasuk menawarkan mencarikan investor baru jika memang pengelola Kebun Binatang kesulitan keuangan.
Namun secara hukum upaya-upaya kami tidak bisa lebih dari itu.
Andai secara hukum, kewenangan ijin/pengelolaan ada pemkot mah, udah dari kapan2 kami beresin masalahnya. Hatur Nuhun
--------
English
For those of you who are concerned about Bandung Zoo, this is the situation:
1. Bandung Zoo is privately managed Zoo not owned or managed by Bandung Gov.
2. All Zoos in Indonesia is by regulation administered by Ministry of Environment not City Government.
3. Bandung Government within limited legal capacity since last year has sent letter of complaint to Ministry of Environment to take tougher action about this issue.
4. Bandung Gov also sent letter of dissapointment to Bandung zoo management since last year and ask them to fix this problem.
To be fair, your petition and concern should be sent to the right institution which is Ministry of Environment . Thank you. Nuhun.
Posting Komentar