ADAB KHILAFIYAH

FIKIH DAN HADITS

 Pemateri: Ust. FARID NU'MAN HASAN SS.

 ADAB KHILAFIYAH

PENGANTAR

Saat ini kita hidup pada zaman penuh fitnah, di antaranya fitnah iftiraqul ummah (perpecahan umat).
Di antara banyak penyebab perpecahan itu adalah perselisihan mereka dalam hal pemahahaman keagamaan.

Hanya yang mendapat rahmat dari Allah Ta’ala semata, yang tidak menjadikan khilafiyah furu’iyah (perbedaan cabang) sebagai ajang perpecahan di antara mereka.

Namun, yang seperti itu tidak banyak. Kebanyakan umat ini, termasuk didukung oleh sebagian ahli ilmu yang tergelincir dalam bersikap, mereka larut dalam keributan perselisihan fiqih yang berkepanjangan.



Mereka tanpa sadar ‘dipermainkan’ oleh emosi dan hawa nafsu.

Untuk itulah materi ini kami susun. Mudah-mudahan kita bisa meneladani para Imam kaum muslimin, mengetahui kedewasaan mereka, dan sikap bijak dan arif mereka dalam menyikapi perselisihan di antara mereka.

Perlu ditegaskan, yang dimaksud khilafiyah di sini adalah perselisihan FIQIH yang termasuk kategori  ikhtilaf tanawwu’  (perbedaan variatif), BUKAN PERSELISIHAN AQIDAH yang termasuk ikhtilaf tadhadh  (perselisihan kontradiktif).

Untuk perkara aqidah, hanya satu yang kita yakini sebagai ahlul haq dan  firqah annajiyah (kelompok yang selamat) yakni Ahlus Sunnah wal Jamaah. Tidak yang lainnya.

Ada beberapa adab dalam menyikapi KHILAFIYAH.

1. Kita meski ikhlas dalam mengutarakan pendapat. Yang kita cari adalah ridho Allah Subhanahu Wa Taala semata. Sehingga tidak merasa kecil hati jika ada perbedaan.

2. Memahami bahwa perbedaan itu suatu keniscayaan. Allah menciptakan manusia berbeda-beda. Perbedaan sudah terjadi sejak zaman nabi terdahulu, zaman nabi Muhammad SAW dan zaman sahabat.

3. Ridhonya manusia adalah suatu hal yang mustahil untuk dicapai.

4. Husnuzhon terhadap sesama muslim.

5. Jangan keluar bahasa kasar, mencela saudara muslim kita.

6. Jangan fanatik berlebihan terhadap pendapat kita.

7. Membangun kesadaran bahwa musuh kita bukan muslim yang berrbeda pendapat dalam fikih.

Bagi kita orang awam, boleh mengikuti fatwa ulama yang paling kita yakini kebenarannya.

Namun, jika para ulama saja saling menghornati perbedaan pendapat diantara mereka, maka sangat tidak pantas jika sesama orang awam saling mencaci saudara muslim kita yang lain.

Wallahu A'lam.

Related

Kajian Fiqih dan Hadist 5500950263602473142

Posting Komentar

Recent

Recent Posts Widget

Arsip

Entri yang Diunggulkan

Kemunculan Al Mahdi - Ust Zulkifli Muhammad Ali, Lc

Gambar Ilustrasi Kajian Khusus Masjid Raya Bintaro Jaya @16 Januari 2016 Kemunculan Al Mahdi Ust Zulkifli Muhammad Ali, Lc K...

Hot in week

Tayangan Laman

item