DEBT COLLECTOR DALAM PANDANGAN SYARIAH (Bag-1)

FIKIH MUAMALAH

Pemateri: Ust. RIKZA MAULAN, Lc., M.Ag.

Hadits:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَحِمَ اللَّهُ رَجُلًا سَمْحًا إِذَا بَاعَ وَإِذَا اشْتَرَى وَإِذَا اقْتَضَى - رواه البخاري

Dari Jabir bin Abdillah ra bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Allah akan memberikan rahmat terhadap seseorang yang bermurah hati ketika menjual, bermurah hati ketika membeli dan bermurah hati ketika menagih hutang”. (HR. Bukhari)



Terdapat beberapa hikmah yang dapat dipetik dari hadits di atas, diantara hikmah-hikmahnya adalah sebagai berikut :

1⃣. Bahwa bermurah hati atau berkasih sayang merupakan sifat yang dianjurkan untuk dilakukan antara sesama kaum muslimin.

Rasulullah SAW bahkan memberikan perumpamaan sifat murah hati dan kasih sayang antara sesama muslim adalah ibarat satu tubuh, yang apabila salah satu anggota tubuh merasa sakit, maka anggota tubuh yang lainnya juga turut merasakannya :

عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى - رواه مسلم

Dari Nu’man bin Basyir ra, Rasulullah SAW bersabda, “Perumpamaan kaum muslimin dalam cinta, kasih sayang dan kelemahlembutan diantara mereka adalah seumpama satu tubuh.
Apabila satu anggota tubuh sakit, maka seluruh tubuh akan merasakannya, seperti ketika tidak bisa tidur atau ketika demam.” (Muslim)

2⃣. Bahwa sikap bermurah hati dan berkasih sayang bukan hanya dianjurkan dalam kehidupan sosial, namun juga ketika melakukan transaksi muamalah.

Demikianlah yang dapat “dipetik” dari hadits di atas.

Bahwa Allah SWT akan memberikan rahmat-Nya terhadap seseorang yang bermurah hati ketika menjual, bermurah hati ketika membeli, bermurah hati ketika menagih hutang, yaitu menagih hutang dengan cara yang baik.

Artinya adalah bahwa “bermurah hati” dalam bermuamalah memiliki pahala yang mulia di sisi Allah SWT, dengan mendapatkan rahmat dari-Nya.

Orang yang mendapatkan rahmat dari Allah SWT, memiliki keistimewaan tersendiri sebagaimana yang Allah SWT firmankan :

وَأَمَّا الَّذِينَ ابْيَضَّتْ وُجُوهُهُمْ فَفِي رَحْمَةِ اللّهِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ ﴿١٠٧﴾ تِلْكَ آيَاتُ اللّهِ نَتْلُوهَا عَلَيْكَ بِالْحَقِّ وَمَا اللّهُ يُرِيدُ ظُلْماً لِّلْعَالَمِينَ ﴿١٠٨﴾

Adapun orang-orang yang putih berseri mukanya, maka mereka berada dalam rahmat Allah (surga); mereka kekal di dalamnya.

Itulah ayat-ayat Allah, Kami bacakan ayat-ayat itu kepadamu dengan benar; dan tiadalah Allah berkehendak untuk menganiaya hamba-hamba-Nya. (QS. Ali Imran : 107 – 108)

3⃣. Hutang merupakan sesuatu yang “boleh” atau mubah untuk dilakukan apabila memang terdesak oleh satu keperluan atan kebutuhan tertentu.

Dan bagi orang yang dihutangipun akan mendapatkan benefit atau pahala yang mulia, khususnya pada saat ia memberikan pinjaman atau hutang terhadap orang yang sedang mengalami kesulitan.

Dalam sebuah riwayat disebutkan :

عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلَّا كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً (رواه ابن ماجه)

Dari Abdullah bin Mas’ud ra bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “TIdaklah seorang muslim memberikan pinjaman kepada muslim lainnya sebanyak dua kali, melainkan Allah SWT akan menghitungnya sebagai shadaqah (sebesar yang dipinjamkan) satu kali.” (HR. Ibnu Majah)

4⃣. Terdapat adab dan etika terkait dengan masalah hutang piutang, khususnya ketika menagih terhadap orang yang berhutang. Diantara adab-adabnya adalah sebagai berikut :

🎀a. Membuat perjanjian pembayaran hutang secara tertulis, khususnya ketika “akad” hutang dilakukan.

Misalnya apabila berhutang selama satu bulan, maka ditentukan saja hari, tanggal dan bulan waktu pengembaliannya yang tertuang dalam dalam kontrak akad. Dengan adanya perjanjian yang tertulis dan ditentukan waktu pembayarannya secara jelas, akan menghindarkan diri dari kesalahpahaman, khususnya ketika kelak akan menagih hutang.

Hal ini mengamalkan firman Allah SWT terkait dengan masalah hutang piutang, dalam QS. Al-Baqarah: 282 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ...
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. (QS. Al-Baqarah : 282)

🎀b. Mengingatkan secara baik waktu jatuh tempo hutangnya, khususnya ketika telah tiba waktunya. Dalam mengingatkan waktu jatuh tempo ini hendaknya didasari dengan prinsip “saling mengingatkan” dalam kebaikan dan kebenaran, dan juga rasa khawatir apabila yang berhutang lupa dan kemudian menjadi satu kedzaliman dikarenakan adanya “penundaan” pembayaran hutang.

Perlu diingat bahwa menunda-nunda pembayaran hutang adalah perbuatan dzalim dan berdosa. Semakin lama ia menunda, maka semakin besar pula dosanya. Oleh karenanya, perlu untuk mengingatkannya agar orang yang berhutang tidak terjatuh ke dalam kedzaliman yang berlarut-larut.

Dalam sebuah riwayat disebutkan :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ (متفق عليه)

Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Menunda pembayaran hutang (bagi orang yang mampu) adalah suatu kezaliman.

Dan jika salah seorang dari kamu diikutkan (dihiwalahkan) kepada orang yang mampu/ kaya, maka terimalah hawalah itu. (Muttafaqun Alaih)

🎀C. Menagih dengan cara yang baik, yaitu ketika mendatangi orang yang berhutang tersebut maka hendaknya berbicara dan bertingkah laku yang baik sesuai dengan adab dan etika Islam (baca ; akhlaqul karimah) seperti datang dengan senyuman, mengucapkan salam, meminta pembayaran dengan sopan dan baik, tidak arogan serta tidak menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran orang yang berhutang maupun keluarga dan tetangganya.

Hal ini sebagaimana yang digambarkan Rasulullah SAW dalam hadits di atas,

“… bermurah hati ketika menagih hutang.”

🎀D. Boleh meminta jaminan...

     🔹🔹  💰💰  🔹🔹

Insya Allah bersambung ke bag-

Related

Wawasan Islam 8763953310661287796

Posting Komentar

Recent

Recent Posts Widget

Arsip

Entri yang Diunggulkan

Kemunculan Al Mahdi - Ust Zulkifli Muhammad Ali, Lc

Gambar Ilustrasi Kajian Khusus Masjid Raya Bintaro Jaya @16 Januari 2016 Kemunculan Al Mahdi Ust Zulkifli Muhammad Ali, Lc K...

Hot in week

Tayangan Laman

item