Definisi bughat dan khawarij dalam fikih siyasah
https://bariqunnury.blogspot.com/2016/12/definisi-bughat-dan-khawarij-dalam.html
Oleh Ustadz. Anshari Taslim
Banyak yang ngga ngerti definisi bughat dan khawarij dalam fikih siyasah, sehingga semua yg berontak pada penguasa tanpa menghiraukan sumber hukum negara selalu dianggap khawarij dan bughat.
Padahal pemberontakan itu dilihat dulu apa tuntutannya, nah kalau tuntutannya haq seperti menuntut diterapkannya syariat dan mengganti hukum thaghut apalagi cuma sekedar demo tanpa angkat senjata maka dia tidak bisa dinamakan bughat, justru pemerintahnyalah yg jadi bughat karena meninggalkan hukum Allah.
Maka dari itu banyak riwayat dari para imam madzhab seperti Al Imam Malik dan Abu Hanifah bahwa mereka mendukung sebagian pemberontakan yg terjadi di masa mereka.
Imam Malik sendiri sampai mengatakan,
إذا خرج على الإمام العدل خارج وجب الدفع عنه ، مثل عمر بن عبد العزيز ، فأما غيره فدعه ينتقم الله من ظالم بمثله ثم ينتقم من كليهما
Kalau ada pemberontak yg memberontak kepada imam yg adil maka imam tersebut wajib dibela seperti Umar bin Abdul Aziz, adapun yg lain maka biar saja Allah menghukum orang zalim dengan tangan orang zalim semisal. Kemudian Allah akan menghukum keduanya."
Itu bila tuntutan pemberontak itu tidak haq, bagaimana bila tuntutannya haq?
Makanya para ulama Maliki mengatakan (sebagaimana diungkapkan oleh Ibnu Al Arabi berdasarkan riwayat Sahnun):
إنما يقاتل مع الإمام العدل سواء كان الأول أو الخارج عليه ; فإن لم يكونا عدلين فأمسك عنهما إلا أن تراد بنفسك أو مالك أو ظلم المسلمين فادفع ذلك
"Perang hanyalah bersama imam yg adil, baik itu yg pertama ataupun yg berontak. Kalau keduanya tak ada yg adil maka tinggalkan mereka (jangan gabung ke salah satu), kecuali kalau dia mengincar jiwa dan hartamu atau menzalimi kaum muslimin maka dia harus dilawan."
Bayangkan para penguasa zalim di masa Imam Malik dan Sahnun saja (Bani Umayyah dan Abbasyyah) tidak boleh dibela bila zalim, apalagi pemerintahan yg berhukum dgn hukum thaghut, yg sudah bukan zalim lagi tapi bisa sampai pada kekufuran.
Apalgi kalau pemerintahnya memang jelas kafir seperti Nushariyyah di Suriah sana?!
Baca bab had hirabah atau bab Imarah dalam buku fikih ya, biar ngga menganggap semua pemberontak itu khawarij atau bughat.
Banyak yang ngga ngerti definisi bughat dan khawarij dalam fikih siyasah, sehingga semua yg berontak pada penguasa tanpa menghiraukan sumber hukum negara selalu dianggap khawarij dan bughat.
Padahal pemberontakan itu dilihat dulu apa tuntutannya, nah kalau tuntutannya haq seperti menuntut diterapkannya syariat dan mengganti hukum thaghut apalagi cuma sekedar demo tanpa angkat senjata maka dia tidak bisa dinamakan bughat, justru pemerintahnyalah yg jadi bughat karena meninggalkan hukum Allah.
Maka dari itu banyak riwayat dari para imam madzhab seperti Al Imam Malik dan Abu Hanifah bahwa mereka mendukung sebagian pemberontakan yg terjadi di masa mereka.
Imam Malik sendiri sampai mengatakan,
إذا خرج على الإمام العدل خارج وجب الدفع عنه ، مثل عمر بن عبد العزيز ، فأما غيره فدعه ينتقم الله من ظالم بمثله ثم ينتقم من كليهما
Kalau ada pemberontak yg memberontak kepada imam yg adil maka imam tersebut wajib dibela seperti Umar bin Abdul Aziz, adapun yg lain maka biar saja Allah menghukum orang zalim dengan tangan orang zalim semisal. Kemudian Allah akan menghukum keduanya."
Itu bila tuntutan pemberontak itu tidak haq, bagaimana bila tuntutannya haq?
Makanya para ulama Maliki mengatakan (sebagaimana diungkapkan oleh Ibnu Al Arabi berdasarkan riwayat Sahnun):
إنما يقاتل مع الإمام العدل سواء كان الأول أو الخارج عليه ; فإن لم يكونا عدلين فأمسك عنهما إلا أن تراد بنفسك أو مالك أو ظلم المسلمين فادفع ذلك
"Perang hanyalah bersama imam yg adil, baik itu yg pertama ataupun yg berontak. Kalau keduanya tak ada yg adil maka tinggalkan mereka (jangan gabung ke salah satu), kecuali kalau dia mengincar jiwa dan hartamu atau menzalimi kaum muslimin maka dia harus dilawan."
Bayangkan para penguasa zalim di masa Imam Malik dan Sahnun saja (Bani Umayyah dan Abbasyyah) tidak boleh dibela bila zalim, apalagi pemerintahan yg berhukum dgn hukum thaghut, yg sudah bukan zalim lagi tapi bisa sampai pada kekufuran.
Apalgi kalau pemerintahnya memang jelas kafir seperti Nushariyyah di Suriah sana?!
Baca bab had hirabah atau bab Imarah dalam buku fikih ya, biar ngga menganggap semua pemberontak itu khawarij atau bughat.
Posting Komentar