Mengajari Pemerintah kita Tentang NGO
https://bariqunnury.blogspot.com/2016/12/mengajari-pemerintah-kita-tentang-ngo.html
Saat ini sedang ramai fitnah kepada beberapa NGO
(Non-Governmental Organization) dari kaum muslimin dengan tuduhan berhubungan dengan "teroris" di Suriah, diantaranya yang dituduh bekerjasama dengan "teroris pemberontak" adalah IHR, ACT, RODJA, YUFID TV, PEDULI MUSLIM, RUMAH ZAKAT, DPU DT, SAHABAT AL AQSHA.
Sebelumnya kita mesti dudukan posisi negara Indonesia dalam konflik Suriah.
> Dunia Internasional termasuk PBB mengelompokan mujahidin (diluar ISIS) yang melawan Pemerintah Assad adalah pasukan oposisi atau prorevolusi. Dunia Internasional tidak mengkategorikan pasukan prorevolusi termasuk Jays Al Islam, Ahrar Syam sebagai kelompok teroris merupakan sikap netralitas pada konflik Suriah. Justru Dunia Internasional memasukkan Hizbullah tentara koalisi Assad adalah organisasi teroris.
> Pemerintahan Assad mengelompokan mujahidin (FSA, JAYSUL FATH, ISIS, dll) sebagai teroris pemberontak karena perspektif sebagai penguasa yang sah.
> Di Indonesia ini terpecah dua
1. kelompok pertama yang melabeli mujahidin sebagai teroris karena afiliasinya kepada Pemerintah Suriah dan Iran yang notabene syiah.
2. Kelompok kedua yang melabeli mujahidin sebagai pasukan prorevolusi, dan hizbullah sebagai teroris.
Dari sini kita bisa mengambil kesimpulan, jika ada pihak yang menyebutkan pasukan prorevolusi adalah teroris maka mereka berafiliasi dengan Pemerintah Bashar. Jika Pemerintah dalam hal ini mengembangkan opini NGO di Indonesia menyalurkan bantuan kepada "teroris" dalam perspektif Pemerintah Suriah, maka Pemerintah Indonesia berdiri sebagai pro Assad bukan lagi netral.
NGO sendiri mereka bekerja dibawah hukum Internasional yang mengedepankan netralitas dalam konflik kemanusiaan. NGO juga kerap membantu mengawasi dan mengimplementasikan perjanjian internasional (United Nations Rule of Law, n.d.).
Kerjasama sebuah NGO dengan pihak2 yang berkuasa disuatu wilayah yang bertikai tidak dapat dituntut secara hukum, karena memang NGO berdiri sebagai organisasi kemanusiaan yang netral. Jika Pemerintah Indonesia mengkaitkan NGO dengan tuduhan menyalurkan bantuan kepada teroris itu artinya Pemerintah kita sudah berpihak pada Pemerintah Assad, dan melanggar hukum internasional.
Posting Komentar