Gerhana Tertutup Awan, Emang gak jadi shalat gerhana ?
https://bariqunnury.blogspot.com/2016/03/gerhana-tertutup-awan-emang-gak-jadi.html
Gerhana Tertutup Awan, Emang gak jadi shalat gerhana ? π»π΄
π₯π¦π₯π¦π₯π¦π₯π¦
π Syarat shalat gerhana adalah jika terjadi gerhana, secara de facto memang terjadi di langit sana
π Apakah harus kelihatan? Menurut hadits shahih Muslim memang seperti itu, tapi juga tidak ada hadits "jika tertutup awan atau mendung maka jangan shalat .." atau "sempurnakan mungkin gerhananya besok .."
π Zaman itu pakai penglihatan karena itulah satu-satunya cara untuk mengetetahui gerhana atau tidak, ini yang mesti disadari betul
π Saat ini sdh ada ahlinya apakah gerhana terjadi atau tidak
πbahkan mereka sdh tahu kadar berapa persen gerhana di sebuah daerah, yaitu lembaga semacam BMKG
π mrka sdh mengumumkan daerah yg mengalami gerhana karena mereka melihatnya, dan ini sudah pekerjaan mereka puluhan tahun lamanya, dan tidak ada gejolak ketika menjadikannya sebagai acuan waktu shalat gerhana sejak lama
π Jangan goncangkan ini dengan fatwa seorang ulama, perhatikan juga penerapannya di sebuah daerah
π Dahulu Syaikh Abdullah Azzam menasihati mujahidin Saudi yang Hambaliyah, agar tidak memaksakan madzhabnya ke mujahidin Afghan asli yang madzhabnya Hanafiyah, sebab itu akan melahirkan gejolak sesama kaum muslimin
πLalu, walau kita -orang biasa- tidak melihatnya di hari H, tp BMKG sudah melihatnya dengan alat-alat mereka
πMaka, itu sdh mencukupi, sebab penglihatan 1 org adil dan terpercaya sdh cukup, apalagi lebih satu pakar yang melihatnya.
πApakah gerhana harus dilihat seluruh manusia? Tidak demikian, penglihatan para pakar sudah cukup.
π Fatwa Syaikh Utsaimin benar, dia mensyaratkan penglihatan
πFatwa itu sudah cocok dengan apa yang sedang terjadi bahwa gerhana terjadi dan terlihat oleh orang-orang terpercaya, dengan ilmu dan alat-alat mereka, secara de facto dan de jure memang terjadi
π Nama daerah tidak disebut maka ikuti daerah paling dekat, sebab tidak mungkin jakarta terjadi gerhana lalu bandung juga, tapi bekasi tidak terjadi.
π Pendapat dan fatwa seorang ulama bisa diterima bisa ditolak kecuali Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam
Wallahu a'lam
☘πΊπ»π΄ππΎπ·πΈ
✏ Farid Nu'man Hasan
π₯π¦π₯π¦π₯π¦π₯π¦
π Syarat shalat gerhana adalah jika terjadi gerhana, secara de facto memang terjadi di langit sana
π Apakah harus kelihatan? Menurut hadits shahih Muslim memang seperti itu, tapi juga tidak ada hadits "jika tertutup awan atau mendung maka jangan shalat .." atau "sempurnakan mungkin gerhananya besok .."
π Zaman itu pakai penglihatan karena itulah satu-satunya cara untuk mengetetahui gerhana atau tidak, ini yang mesti disadari betul
π Saat ini sdh ada ahlinya apakah gerhana terjadi atau tidak
πbahkan mereka sdh tahu kadar berapa persen gerhana di sebuah daerah, yaitu lembaga semacam BMKG
π mrka sdh mengumumkan daerah yg mengalami gerhana karena mereka melihatnya, dan ini sudah pekerjaan mereka puluhan tahun lamanya, dan tidak ada gejolak ketika menjadikannya sebagai acuan waktu shalat gerhana sejak lama
π Jangan goncangkan ini dengan fatwa seorang ulama, perhatikan juga penerapannya di sebuah daerah
π Dahulu Syaikh Abdullah Azzam menasihati mujahidin Saudi yang Hambaliyah, agar tidak memaksakan madzhabnya ke mujahidin Afghan asli yang madzhabnya Hanafiyah, sebab itu akan melahirkan gejolak sesama kaum muslimin
πLalu, walau kita -orang biasa- tidak melihatnya di hari H, tp BMKG sudah melihatnya dengan alat-alat mereka
πMaka, itu sdh mencukupi, sebab penglihatan 1 org adil dan terpercaya sdh cukup, apalagi lebih satu pakar yang melihatnya.
πApakah gerhana harus dilihat seluruh manusia? Tidak demikian, penglihatan para pakar sudah cukup.
π Fatwa Syaikh Utsaimin benar, dia mensyaratkan penglihatan
πFatwa itu sudah cocok dengan apa yang sedang terjadi bahwa gerhana terjadi dan terlihat oleh orang-orang terpercaya, dengan ilmu dan alat-alat mereka, secara de facto dan de jure memang terjadi
π Nama daerah tidak disebut maka ikuti daerah paling dekat, sebab tidak mungkin jakarta terjadi gerhana lalu bandung juga, tapi bekasi tidak terjadi.
π Pendapat dan fatwa seorang ulama bisa diterima bisa ditolak kecuali Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam
Wallahu a'lam
☘πΊπ»π΄ππΎπ·πΈ
✏ Farid Nu'man Hasan
Posting Komentar