Transfer pahala
https://bariqunnury.blogspot.com/2016/02/transfer-pahala.html
Ada dua jenis:
1. Ibadah Maliyah, in syaa Alloh sampai. Dalilnya banyak, di antaranya membayarkan hutang mayit, membayar hutang dg cara sedekah, sedekah atas nama orang lain dll.
2. Ibadah Badaniyah, maka ini tidak disyariatkan. Seperti seorang memerintahkan oranglain berwudhu untuk dirinya, atau membayar oranglain agar sholat fardhu untuk orangtua yg sdh wafat dll mk tdk sampai in syaa Alloh.
Adapun haji, maka ia seperti jihad, bisa diwakilkan kpd oranglain.
Wallohu a'lam
Posting Komentar