Stop kartu kredit anda..

Dengan kartu ini pengguna mendapatkan pinjaman uang yang dibayarkan kepada penjual barang atau jasa dari pihak penerbit kartu kredit.

#

Sebagai konsekwensinya, pengguna kartu kredit harus membayar tagihan dalam tempo waktu yang ditentukan juga dengan tingkat bunga tertentu dari nilai angsuran sebesar pesentase tertentu dari saldo kredit yang telah digunakan, dan bila telat maka ia dikenai penalty atau denda.


#

Bunga pembayaran angsuran ini jelas-jelas hukumnya adalah RIBA yang diharamkan. Yaitu menambah jumlah uang karena bertambahnya waktu angsuran pembayaran.

#

Banyak yang menyangkal dilarangnya kartu kredit dengan alasan, “Bukankah denda hanya dikenakan bila terjadi keterlambatan? Dengan demikian, bila saya tidak telat maka saya tidak berdosa karena tidak membayar riba atau bunga”

#

Padahal walau pada kenyataannya tidak pernah telat –sehingga tidak pernah tekena penalty- tetap saja telah menyetujui persyaratan haram ini.

#

Persetujuan atas persyaratan haram ini sudah termasuk perbuatan dosa yang tidak sepantasnya diremehkan.

#

Semoga kita semua dilembutkan hatinya untuk menjauhi segala yang berkaitan dengan riba.

#

Hidup bahagia itu bukan semua yang kita inginkan terpenuhi, tapi dimana hati kita tenang, keluarga kita aman dari riba dan pulang dalam keadaan husnul khatimah. Jadi... jangan coba2 dekati riba. Karna segala yang berkaitan dengan riba. Tidak akan jadi berkah di sisi-Nya. Wallahu A'lam Bissowab.

#likeislam#stopriba#riba#kartukredit

Related

Riba 3741676590395038613

Posting Komentar

Recent

Recent Posts Widget

Arsip

Entri yang Diunggulkan

Kemunculan Al Mahdi - Ust Zulkifli Muhammad Ali, Lc

Gambar Ilustrasi Kajian Khusus Masjid Raya Bintaro Jaya @16 Januari 2016 Kemunculan Al Mahdi Ust Zulkifli Muhammad Ali, Lc K...

Hot in week

Tayangan Laman

item