PENUTUP DISKUSI ILC TV ONE TADI MALAM " APAKAH PKI AKAN BANGKIT KEMBALI ??

PENUTUP DISKUSI ILC TV ONE TADI MALAM
" APAKAH PKI AKAN BANGKIT KEMBALI ??

OLEH : PROF. DR. MAHFUDZ MD.

JAKARTA – Dalam diskusi di Indonesia Lawyers CLub (ILC) TV One (17/5) mantan Ketua MK Mohammad Mahfud MD menyampaikan pandangan terkait wacana pemerintah untuk meminta maaf kepada keluarga Partai Komunis Indonesia (PKI). Ia menyampaikan pandangannya dalam kacamata hukum tata negara. “Hukum tata negara itu adalah kerangka sebenarnya dari politik,” ucapnya.

Ketua Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) ini menyatakan bahwa dalam hidup bernegara, pelanggaran terhadap Undang-undang dasar atau Pancasila tidak bisa dihukum. Seperti Bung Karno dan Gus Dur membubarkan DPR, tidak bisa dihukum. Baru bisa dihukum jika melanggar norma-norma yang termaktub di dalam Undang-Undang. “Komunisme, Marxisme, Leninisme, itu sudah dilarang di dalam UU kita. Sehingga tidak tepat kalau kita meminta Polisi untuk tidak menangkap mereka yang menyebarkan paham itu, itu Polisinya salah. Polisi sudah benar melakukan tindakan itu (menindak pelaku penyebaran paham komunis),” ujar Mahfud.

Mahfud menyampaikan Kenapa tokoh-tokoh PKI itu dihukum karena ada UU No.11 Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi, dimana di dalamnya mengatur tentang hukuman bagi mereka yang mengancam ideologi negara Pancasila. Kemudian ada UU Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) yaitu UU No.16 Tahun 1963 yang oleh Presiden Sukarno diberlakukan semuanya. UU Mahmilub itu diberlakukan atas Kepres 370 1965. “Ketika itu Pak Harto menyatakan Pak Presiden bahaya ini PKI, Saya perlu Mahmilub, saya perlu UU Bapak ini, maka keluarlah perpres,” ucap Mantan Menteri Pertahanan era Gus Dur ini. Mahmilub menurutnya, putusannya final dan mengikat, tidak ada banding dan kasasi. Orang- orang sipil yang melanggar ideologi negara pun bisa disidangkan di Mahmilub.

“Larangan terhadap Komunisme, Marxisme dan Leninisme sudah tertuang dalam Tap MPR No.25/1966, itu sudah tidak ada ceritanya untuk bisa dicabut, itu tidak bisa dicabut” ujar Mahfud. Ketetapan MPR itu dibuat ketika MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Sesudah itu ada Amandemen UUD, tap MPR itu tidak boleh lagi ada. Tap MPR yang tadinya menjadi urutan kedua dari tata urutan per UU sekarang tidak ada lagi. “Sehingga terakhir kali dibuat Tap MPR Sapu jagat, Tap MPR no.1/2003.

Semua tap MPR yang ada diberikan posisi hukum lagi berdasar tata hukum yang baru dan setelah itu tidak boleh ada lagi Tap MPR. Jadi dengan sistem hukum sekarang, Tap MPR tidak bisa dicabut. MK pun tidak bisa, Karena MK mengurusi UU. Kecuali UU Dasar kembali ke yang lama, itu perdebatannya akan panjang lagi,” ujar Guru Besar di UII Yogyakarta ini.

Mahfud MD juga menyampaikan pandangannya tentang rekonsiliasi nasional dengan keluarga Eks PKI. “Apa sih perlunya rekonsisilasi nasional itu? Itu rakyat sudah cair di bawah sudah, enggak ada apa-apa. Sekarang semua anak PKIboleh bekerja, sekolah, boleh dapat beasiswa,” kata Mahfud lagi. Ia juga menyampaikan kenapa menghidup-hidupkan lagi rekonsiliasi? “Malah menurut Saya, mengungkit hal itu akan membuka luka lama. Karena begini, setelah diusut sejarahnya, jangan-jangan yang harus minta maaf nanti PKI, bukan kita,” jela pria berkacama ini.

Mahfud lalu mengulang kalimat Menkopolhukam, Luhut B.Pandjaitan bahwa PKI tidak akan bisa hidup lagi di Indonesia, dan saat itu (1965) kalau kita tidak membunuh (PKI), kita yang akan akan dibunuh oleh PKI, dan kalau PKI menang saat itu, maka korban akan lebih banyak lagi. “Jadi Saya setuju dengan pernyataan Menhan Ryamizard Ryacudu, minta maaf nanti saja saat Lebaran,” ucapnya seraya tertawa.


Sumber :  (RM)

Related

PKI Bangkit 7732534337953186593

Posting Komentar

Recent

Recent Posts Widget

Arsip

Entri yang Diunggulkan

Kemunculan Al Mahdi - Ust Zulkifli Muhammad Ali, Lc

Gambar Ilustrasi Kajian Khusus Masjid Raya Bintaro Jaya @16 Januari 2016 Kemunculan Al Mahdi Ust Zulkifli Muhammad Ali, Lc K...

Hot in week

Tayangan Laman

item