KPR BANK SYARIAH TERNYATA PENUH DENGAN RIBA



Bismillah ....

# semoga kedepan bank syariah semakin lebih baik
# kebijakan yang di tetapkan dalam kpr bisa betul betul sesuai syariah


KPR BANK SYARIAH
TERNYATA PENUH DENGAN RIBA
Oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA

KPR syariah yang menjadi produk perbankan syariah menyimpan tanda tanya besar. Sebagian orang menilai produk ini sebagai solusi paling aman untuk mewujudkan hunian keluarga ekstra instan, yang bebas dari riba. Di sisi lain, banyak kalangan yang mulai mempertanyakan kehalalannya. Mengingat tabulasi akhir yang harus dibayarkan nasabah KPR kepada bank syariah sama persis dengan tabulasi pada KPR konvensional.

Tinjauan Syari’at :

Gambaran singkat KPR melalui perbankan atau lembaga pembiayaan, biasanya melibatkan tiga pihak, yaitu anda sebagai nasabah, developer dan bank atau PT finance. Ini berlaku baik dalam sistem konvensional maupun syariah.

Setelah melalui proses administrasi, biasanya anda diwajibkan membayar uang muka (DP) sebesar 20%. Setelah mendapatkan bukti pembayaran DP maka bank terkait akan melunasi sisa pembayaran rumah sebesar 80%. Tahapan selanjutnya sudah dapat ditebak, yaitu anda menjadi nasabah bank terkait.

Secara sekilas akad di atas tidak perlu dipersoalkan. Terlebih berbagai lembaga keuangan syariah mengklaim bahwa mereka berserikat (mengadakan musyarakah) dengan anda dalam pembelian rumah tersebut. Anda membeli 20% dari rumah itu, sedangkan lembaga keuangan membeli sisanya, yaitu 80%. Dengan demikian, perbankan menerapkan akad musyarakah (penyertaan modal). Dan selanjutnya bila tempo kerjasama telah usai, lembaga keuangan akan menjual kembali bagiannya yang sebesar 80% kepada anda.

Namun bila anda cermati lebih jauh, niscaya anda menemukan berbagai kejanggalan secara hukum syari’at. Berikut kesimpulan terkait beberapa hal yang layak untuk dipersoalkan secara hukum syari’at:

1. Dalam aturan syariat, barang yang dijual secara kredit, secara resmi menjadi milik pembeli, meskipun baru membayar DP.

2. Nilai 80% yang diberikan bank, hakekatnya adalah pinjaman BUKAN kongsi pembelian rumah. Dengan alasan:

a. Bank tidak diperkanankan melakukan bisnis riil. Karena itu, bank tidak dianggap membeli rumah tersebut.
b. Dengan adanya DP, sebenarnya nasabah sudah memiliki rumah tersebut.
c. Dalam prakteknya, bank sama sekali tidak menanggung beban kerugian dari rumah tersebut selama disewakan.

3. Konsep KPR syariah tersebut bermasalah karena:

a. Uang yang digunakan untuk melunasi pembelian rumah statusnya utang (pinjaman) dari bank.
b. Nasabah berkewajiban membayar cicilan, melebihi pinjaman bank.
c. Jika bank syariah menganggap telah membeli rumah tersebut maka dalam sistem KPR yang mereka terapkan, pihak bank melanggar larangan, menjual barang yang belum mereka terima sepenuhnya.

Keterangan di atas adalah ringkasan dari artikel yang diulas Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri dalam majalah Pengusaha Muslim edisi 24 (terbit Februari 2012)

https://pengusahamuslim.com

Related

Riba 2647229433872049929

Posting Komentar

RecentArsip

Recent

  • Untuk Banser: Ada Puluhan Juta Orang Siap Disebut Mayat
  • By Asyari Usman Ketika Hizbut Tahir Indonesia (HTI) dibubarkan tahun lalu ... read more
  • UJIAN Kejama'ahan @salimafillah . Dalam ujian kejama'ahan Bani Israil; ada yang ... read more
  • RASANYA PERBINCANGAN kita tentang syuro tidak akan lengkap tanpa membahas ... read more
  • Menepi bukan Pergi
  • MENEPI, BUKAN PERGI Oleh ustad Satria Hadilubis Kekecewaan Abu Dzhar Al ... read more
  • Muka Dua
  • BAHAYA ORANG BERMUKA DUA Nabi SAW mengecam orang yang bermuka dua sebagai orang ... read more
  • Ganjik Genap Jakarta
  • *Ganjil Genap DKI JKT* Berdasarkan Pergub DKI Jkt no. 106/2018 ditetapkan: 1.) ... read more
  • Pakai sendal di kuburan
  • BENARKAH DIHARAMKAN MEMAKAI SENDAL DI KUBURAN ?? Oleh : Abdullah Al ... read more
  • Ambisi Pribadi
  • *MEWASPADAI AMBISI PRIBADI* Dalam sejarah pergerakan Islam, di samping ... read more
  • KONSEP NALAR & LOGIKA KEKUASAAN ARAH BARU INDONESIA. **** Kita tidak bisa ... read more
  • Sari Wangi
  • *PELAJARAN SANGAT BERHARGA DARI BANGKRUTNYA SARI WANGI* Oleh : Jamil Azzaini ... read more
    Recent Posts Widget

    Arsip

    Entri yang Diunggulkan

    Kemunculan Al Mahdi - Ust Zulkifli Muhammad Ali, Lc

    Gambar Ilustrasi Kajian Khusus Masjid Raya Bintaro Jaya @16 Januari 2016 Kemunculan Al Mahdi Ust Zulkifli Muhammad Ali, Lc K...

    Hot in week

    Tayangan Laman

    900017
    item