PENGADILAN MESIR : PEMIMPIN IKHWANUL MUSLIMIN BUKAN TERORIS
https://bariqunnury.blogspot.com/2015/11/pengadilan-mesir-pemimpin-ikhwanul.html
Pengadilan tertinggi Mesir telah menyatakan keputusan Jaksa Penuntut Umum yang menyertakan 18 pemimpin Ikhwanul Muslimin pada daftar teroris menjadi "batal demi hukum".
Pengadilan Kasasi Mesir telah mengeluarkan perintah terhadap keputusan Jaksa Penuntut Umum yang menempatkan nama-nama 18 pemimpin Ikhwanul Muslimin pada daftar teroris, sebagai kesalahan hukum.
Dasar keputusan pengadilan menyatakan bahwa prosedur hukum yang diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum di Mesir cacat, terutama pada masa akhir Jaksa Agung Hisham Barakat.
Barakat menempatkan pemimpin Ikhwanul Muslimin pada daftar teroris, bertentangan dengan prosedur yang ditetapkan oleh Entitas Hukum Teroris Mesir yang disahkan oleh Presiden (rezim) Mesir Abdel Fattah al-Sisi pada bulan Februari.
Entitas Hukum Teroris memberikan kewenangan Kejaksaan untuk mengeluarkan Entitas daftar Teroris dan daftar teroris.
Sebuah "lembaga negara yang berwenang" akan memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak nama yang diusulkan dan akibatnya bisa memutuskan menempatkan nama pada daftar, membekukan aset, dan untuk sementara mencabut hak-hak politik individu atau organisasi mereka.
Kejaksaan membuat kesalahan dengan secara sepihak mengeluarkan keputusan untuk memasukkan Ketua Ikhwanul Muslimin Mohammad Badie, wakil ketua Khairat Al-Shater, anggota senior Mohammad Mahdi Akef, Issam al-Aryan, Mohammad al-Baltagi dan 14 orang lain pada daftar teroris tanpa persetujuan dari otoritas terkait.
Pengadilan menyatakan keputusan Jaksa Penuntut Umum "batal demi hukum", "palsu" dan tidak memiliki "efek hukum".
Menurut Mahkamah Kasasi, Jaksa Penuntut Umum harus mengikuti prosedur yang benar dan mengirim daftar kepada salah satu divisi kriminal untuk meninjau dan membuat keputusan dalam waktu tujuh hari. Sebaliknya, jaksa mengirim daftar langsung ke pengadilan dalam waktu enam bulan.
Otoritas kriminal yang kompeten dan memiliki hak untuk menerima atau menolak nama-nama di daftar tersangka terorisme bertindak sebagai badan yudisial - dan Kejaksaan tidak bisa merebut hak itu, kata pejabat pengadilan.
Al Araby al Jadeed
Pengadilan Kasasi Mesir telah mengeluarkan perintah terhadap keputusan Jaksa Penuntut Umum yang menempatkan nama-nama 18 pemimpin Ikhwanul Muslimin pada daftar teroris, sebagai kesalahan hukum.
Dasar keputusan pengadilan menyatakan bahwa prosedur hukum yang diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum di Mesir cacat, terutama pada masa akhir Jaksa Agung Hisham Barakat.
Barakat menempatkan pemimpin Ikhwanul Muslimin pada daftar teroris, bertentangan dengan prosedur yang ditetapkan oleh Entitas Hukum Teroris Mesir yang disahkan oleh Presiden (rezim) Mesir Abdel Fattah al-Sisi pada bulan Februari.
Entitas Hukum Teroris memberikan kewenangan Kejaksaan untuk mengeluarkan Entitas daftar Teroris dan daftar teroris.
Sebuah "lembaga negara yang berwenang" akan memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak nama yang diusulkan dan akibatnya bisa memutuskan menempatkan nama pada daftar, membekukan aset, dan untuk sementara mencabut hak-hak politik individu atau organisasi mereka.
Kejaksaan membuat kesalahan dengan secara sepihak mengeluarkan keputusan untuk memasukkan Ketua Ikhwanul Muslimin Mohammad Badie, wakil ketua Khairat Al-Shater, anggota senior Mohammad Mahdi Akef, Issam al-Aryan, Mohammad al-Baltagi dan 14 orang lain pada daftar teroris tanpa persetujuan dari otoritas terkait.
Pengadilan menyatakan keputusan Jaksa Penuntut Umum "batal demi hukum", "palsu" dan tidak memiliki "efek hukum".
Menurut Mahkamah Kasasi, Jaksa Penuntut Umum harus mengikuti prosedur yang benar dan mengirim daftar kepada salah satu divisi kriminal untuk meninjau dan membuat keputusan dalam waktu tujuh hari. Sebaliknya, jaksa mengirim daftar langsung ke pengadilan dalam waktu enam bulan.
Otoritas kriminal yang kompeten dan memiliki hak untuk menerima atau menolak nama-nama di daftar tersangka terorisme bertindak sebagai badan yudisial - dan Kejaksaan tidak bisa merebut hak itu, kata pejabat pengadilan.
Al Araby al Jadeed
Posting Komentar