4 pandangan tentang uang kertas:
https://bariqunnury.blogspot.com/2015/12/4-pandangan-tentang-uang-kertas.html
Fathul Bari
Hidayat Nur
4 pandangan tentang uang kertas:
1 memandang uang kertas seperti kertas biasa,maksudnya ,yg dilihat adalah harga kertas itu sendiri ,tdk harga atau angka yg tertulis pada uang tersebut. Maka semua hukumnya juga seperti kertas murni yg penukarannya dinamakan bai'( jual beli). Pendapat ini tdk cocok dg kenyataan n terkesan mengada-ada.
2. Memandang uang sebagai sanad addain( surat hutang).maksudnya,orang yg mempunyai uang tersebut sama dg mempunyai Emas matsalan di Bank penerintah .pendapat ini dapat di benarkan pada waktu2 yg telah lampau,bukan masa2 sekarang ini.karena pada kenyataannya,pemerintah tdk akan memberi emas dan kita tdk juga tdk menetahui jumlah emas yg ada ,bahkan pada kenyataannya,uang bisa naik turun terhadap emas yg tdk cocok dg sifat hutang yg tdk bisa berubah dari jumlah yg telah di hitungkan.
Apabila kita ikut pandangan ini ,penukaran uang akan masuk pada Bai' addain biddain. Karena hakikat yg di jual bukan kertas yg dpt di pengaruhi baru dan tdknya / baik dan jeleknya, tetapi di pengaruhi oleh isi yg terkandung di dlmnya yg berupa emas. Dari pendapat ini timbul beberapa hukum sbgai berikut: -haram penukarannnya
-tdk sah di jadikan Ro'sul mal ( modal ) dlm aqad qirod dan salam.
- tdk sah di pakai membeli harta anak yatim.
-tdk wajib mengganti bila rusak
-Bila di curi tdk timbul hukum potong tangan
-tdk boleh di jual dan di hutangkan
- tdk sah utk pembayaran zakat tijaroh.
3...Memandang uang sbgai barang yg tdk ada manfaatnya secara syara' ,secara jujur uang kertas trsebut hakikatnya tdk mempunyai harga (fi dzatihi),tetapi di jadikan berharga oleh pemerintah ,terbukti ,apabila pemerintah mencabut n tdk memberlakukan uang tersebut maka uang tsb langsung tdk ada harganya.
Dlm syariat islam ,muntafa' bih ( barang yg di manfaatkan ) itu di tinjau dari segi dzatiyyahnya( fisik) tdk seperti manfaat uang tsb.Artinya keputusan pemerintah memberlakukan uang tsb menjadi berharga,tdk bisa merubah status uang kertas tsb menjadi muntafa' bih( fi dzatihi).
Dari pendapat ini timbul beberapa hukum di antaranya:
- tdk sah di hibahkan,dlm arti tamlik,tetapi sah dlm arti Naqlul yad( pindah tangan).
-hukum bai' sama dengan hukum hibah seperti di atas.
,-tdk ada hukum ( dloman/denda apabila terjadi kerusakan.
- tdk ada hukum wajib zakat tijaroh,sebab semua tijaroh yg ada aqad bai' di dalamnya,hukumnya tdk sah.
- juga mungkin hukum ini masuk pada bab shodaq,isthitoah haji ,dll.
-.
4. Memandang uang kertas sebagai salah satu jenis qimah(tsaman) yg sama dg emas n perak,karena fungsi emas n perak(dinar -dirham) dlm segi maliyyhnya(nilainya) juga di miliki oleh uang ,maka uang tersebut di pandang muntafa' bih lidzatihi.
Menurut pendapat ini ,jual beli uang termasuk kategori Sharf. Di antara hukum yg masuk dlm pendapat ini adalah:
- Wajib zakat bagi orang yg menyimpan uang satu nishob, Anehnya ,walaupun jenis uang berbeda dg jenis emas ,nishobnya ikut nishob emas n perak. Kelemahannya,apabila tdk terjadi naik turun,maka begitu menjadi satu nishob akan tetap satu nishob, akan tetapi ketika uang yg ada pada saat ini berjumlah satu nishob,belum tentu pada waktu haulnya nanti masih tetap satu nishob.
- . Mestinya ,sistem tukar uang di masukkan pada bai' ribawiyy yg harus menatapi persyaratannya. Wassalam Referensi ...Al fiqhul islami Prof Dr wahbah zuhaili juz 2/ hal.772-773
dari Taqrib Baina Ahlussunnah,
Posting Komentar