Hubungan Fiqih dengan Syari'ah
https://bariqunnury.blogspot.com/2015/12/hubungan-fiqih-dengan-syariah.html
Islam mencakup semua hukum-hukum yang berkaitan dengan aqidah, ibadah, dan mu'amalah. Sedangkan fiqih hanya mencakup hukum operasional yaitu masalah ibadah dan mu'amalat. Dari sini dapat dipahami bahwa syari'at mencakup semua aspek hukum Islam.
Fiqih adalah mengetahui hukum-hukum syari'ah operasional yang bersandar pada nash-nash syari'ah yakni Al-Quran dan Sunnah serta bersandar pada sumber yang ditetapkan sebagai dasar-dasar hukum dan diakui kebenarannya oleh syari'ah seperti ijma' dan qiyas. Sumber-sumber hukum yang tidak diakui kebenarannya oleh syari'ah maka menurut ahli fiqih tidak dijadikan sebagai dasar hukum.
Syari'at Islam adalah hukum-hukum yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad SAW dalam Al-Qur'an dan Sunnah, yang terbangun berdasarkan wahyu ilahi. Jadi syari'at Islam adalah tasyri' ilahi tidak ada campuran pendapat manusia, dan tidak boleh ditentang. Sedangkan fiqih tidak lah demikian, karena hukum-hukum fiqih itu ada dua macam, yaitu:
1. Hukum yang tidak ada ruang bagi pendapat atau ijtihad, kalaupun ada, ruangnya sangat kecil; seperti hukum agama yang diketahui secara pasti, dan tiada seorangpun yang tidak mengetahuinya, contoh; kewajiban shalat dll. Hukum fiqih seperti ini dianggap bagian dari syari'at atau tasyri' ilahi dan tidak boleh ditentang.
2. Hukum-hukum fiqih yang di dalamnya terdapat ruang pendapat atau ijtihad. Hukum fiqih ini tidak dianggap bagian dari syari'at secara istilah, dalam artian tidak termasuk tasyri' ilahi yang tidak boleh ditentang sama sekali. Ia boleh didebat dan ditentang bila pendapat yang menentangnya berdasarkan dalil yang kuat, atau berdasarkan ijtihad yang lebih dekat dengan maqashid asy-syari'ah, ruh, semangat dan konteks nash. Jumlah hukum ini sangat banyak jika dibandingkan dengan yang pertama sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
Wallahu A'lam
(Ruhama' - Samarinda, 13 Desember 2015)
Fiqih adalah mengetahui hukum-hukum syari'ah operasional yang bersandar pada nash-nash syari'ah yakni Al-Quran dan Sunnah serta bersandar pada sumber yang ditetapkan sebagai dasar-dasar hukum dan diakui kebenarannya oleh syari'ah seperti ijma' dan qiyas. Sumber-sumber hukum yang tidak diakui kebenarannya oleh syari'ah maka menurut ahli fiqih tidak dijadikan sebagai dasar hukum.
Syari'at Islam adalah hukum-hukum yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad SAW dalam Al-Qur'an dan Sunnah, yang terbangun berdasarkan wahyu ilahi. Jadi syari'at Islam adalah tasyri' ilahi tidak ada campuran pendapat manusia, dan tidak boleh ditentang. Sedangkan fiqih tidak lah demikian, karena hukum-hukum fiqih itu ada dua macam, yaitu:
1. Hukum yang tidak ada ruang bagi pendapat atau ijtihad, kalaupun ada, ruangnya sangat kecil; seperti hukum agama yang diketahui secara pasti, dan tiada seorangpun yang tidak mengetahuinya, contoh; kewajiban shalat dll. Hukum fiqih seperti ini dianggap bagian dari syari'at atau tasyri' ilahi dan tidak boleh ditentang.
2. Hukum-hukum fiqih yang di dalamnya terdapat ruang pendapat atau ijtihad. Hukum fiqih ini tidak dianggap bagian dari syari'at secara istilah, dalam artian tidak termasuk tasyri' ilahi yang tidak boleh ditentang sama sekali. Ia boleh didebat dan ditentang bila pendapat yang menentangnya berdasarkan dalil yang kuat, atau berdasarkan ijtihad yang lebih dekat dengan maqashid asy-syari'ah, ruh, semangat dan konteks nash. Jumlah hukum ini sangat banyak jika dibandingkan dengan yang pertama sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
Wallahu A'lam
(Ruhama' - Samarinda, 13 Desember 2015)
Oleh Ustadz Agus Sopyan Lc
Posting Komentar