Karakteristik Fiqih Islam
https://bariqunnury.blogspot.com/2015/12/karakteristik-fiqih-islam.html
خصائص الفقه الإسلامي
Fiqih Islam terbangun di atas pondasi syari'at Islam, sehingga memiliki coral tersendiri yaitu coral agamis yang harus dihormati dan tidak boleh dilanggar. Sanksi atau balasan dalam fiqih Islam bersifat duniawi dan ukhrawi, karena sanksi dan balasan merupakan deskripsi tetap bagi hukum-hukum syari'at.
Fiqih Islam juga bersifat komprehensip, tapi agak sempit bila dibandingkan dengan syari'at Islam, namun lebih luas daripada undang-undang wadh'iyyah (konvensional). Fiqih mengatur muamalat dan ibadah. Jadi, ia merupakan undang-undang agama dan dunia. Aspek akhlak secara mutlak diperhatikan oleh fiqih. Dan aspek agama merupakan unsur pokok dalam semua undang-undang sipilnya. Dan atas dasar aspek agama lah semua amal ibadah dan muamalah ditentukan halal dan haramnya.
Keistimewaan fiqih Islam antara lain, ia bersifat lentur (elastis) dan mampu bertahan disebabkan kemampuannya memenuhi tuntunan manusia dan maslahat-maslahat mereka yang dibenarkan syara'. Kelenturan atau elastisitas ini pada hakikatnya adalah bukti validitas syari'ah Islam sebagai syari'at universal da abadi, karena fiqih Islam tidak lain merupakan salah satu bentuk pemahaman, penafsiran dan penjelasan nash-nash syari'ah dan hukum-hukumnya, juga sebagai penerapan prinsip-prinsip syari'ah dan kaidah-kaidahnya pada kejadian-kejadian yang muncul di setiap saat dan tempat serta sesuai dengan maslahat manusia itu sendiri.
Wallahu A'lam
(Ruhama', Samarinda, 15 Desember 2015)
Oleh Ustadz Agus Sopyan Lc
Posting Komentar