Akad Utang Piutang adalah Tolong-Menolong, bukan Bisnis.





Riba dalam utang piutang di sini sebenarnya dapat digolongkan dalam riba nasi’ah. Yang dimaksud dengan riba al qardh dapat dicontohkan dengan meminjamkan uang seratus ribu lalu disyaratkan mengambil keuntungan ketika pengembalian.

Keuntungan bisa berupa materi atau jasa. Semuanya riba dan pada hakekatnya bukan termasuk mengutangi. Karena mengutangi adalah dalam rangka tolong menolong dan berbuat baik. Bukan bisnis!

Jadi –sebagaimana dikatakan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di-, jika bentuk utang piutang yang di dalamnya terdapat keuntungan, itu sama saja dengan menukar dirham dengan dirham atau rupiah dengan rupiah kemudian keuntungannya ditunda. (Lihat Fiqh wa Fatawa Al Buyu’, 10)

Para ulama telah memberikan sebuah kaedah yang mesti kita perhatikan berkenaan dengan utang piutang. Kaedah yang dimaksud adalah:

“Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan (keuntungan), maka itu adalah riba.” (Lihat Al Majmu’ Al Fatawa, 29/533; Fathul Wahaab, 1/327; Fathul Mu’in, 3/65; Subulus Salam, 4/97)

Lalu kenapa bentuk pengambilan keuntungan dalam utang piutang ini terlarang?

Dikatakan oleh Imam Asy Syairazi Asy Syafi’i. Beliau mengatakan, “Diriwayatkan dari Abu Ka’ab, Ibnu Mas’ud, dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum, mereka semua melarang piutang yang di dalamnya terdapat keuntungan. Alasannya, karena utang piutang adalah untuk tolong menolong (berbuat baik). Jika dipersyaratkan adanya keuntungan, maka akad utang piutang berarti telah keluar dari tujuannya (yaitu untuk tolong menolong).” (Al Muhadzdzab, 2/ 81)

Jika seseorang meninggalkan berbagai bentuk muamalah riba di atas dan menggantinya dengan jual beli yang diridhoi oleh Allah, pasti dia akan mendapat ganti yang lebih baik.

Sahabat pengusaha, cukup nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut sebagai pengingat bagi kita semua.
“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Demikian penjelasan salah satu materi seminar pengusaha tanpa riba dalam utang-piutang (riba qard). Jika penjelasan ini bermanfaat, silakan share agar lebih banyak pengusaha yang tercerahkan.

Semoga Allah selalu memberikan kita ketakwaan dan memberi kita taufik untuk menjauhkan diri dari yang haram.

====
Bagi sahabat pengusaha di Jakarta, ikuti seminar rahasia sukses mengembangkan bisnis tanpa riba 23 Januari 2016. Info lengkap dan htm, bisa hubungi 0811 161 9696.

dari group Belajar Bisnis Tanpa Riba

Related

Riba 5638810076176806428

Posting Komentar

Recent

Recent Posts Widget

Arsip

Entri yang Diunggulkan

Kemunculan Al Mahdi - Ust Zulkifli Muhammad Ali, Lc

Gambar Ilustrasi Kajian Khusus Masjid Raya Bintaro Jaya @16 Januari 2016 Kemunculan Al Mahdi Ust Zulkifli Muhammad Ali, Lc K...

Hot in week

Tayangan Laman

item