BANK OH BANK... ANTARA CINTA DAN GALAU..

Entah sudah berapa puluh kali saya menjadi tempat curhat kawan-kawan yang galau kerja di bank, mereka rata-rata sama keluhannya, bukan soal gajinya, tapi soal ketenangan hatinya.
Saya sebagai nasabah pun merasakan kegalauan yang sama. Di lain sisi tidak mungkin hidup tanpa bank di jaman modern seperti ini, namun di sisi lainnya miris dan takut dengan praktek riba dalam akad utangnya yang jelas-jelas dilarang oleh agama... Agama itu berarti perintah Allah dan rasulnya lho..

Saya ingat sekitar tahun 1984, saya diboncengkan ibu dengan sepeda dari sebuah dusun di Berbah hingga ke Kalasan Jogja untuk mengambil wesel kiriman dari Ayah saya di kantor pos. Ibu mengayuh sepeda 20 kilometer pulang pergi dengan saya yang memeluk pinggang ibu di boncengannya. Sampai kantor pos, ibu saya menyerahkan bukti wesel yang diambil dari pak Dukuh, tandatangan.. lalu uang 200 ribu diterima, itulah sebagian gaji ayah saya sebagai tentara di Jakarta. Kami pulang, sepeda tua itu kembali berjalan pelan.. Menempuh berkilo-kilo lagi terseok-seok demi sebuah uang kiriman..

Bayangkan dengan jaman sekarang, ketika jaman begitu canggih, bank tumbuh dengan luar biasa lengkap dengan semua fasilitas yang sangat memanjakan nasabahnya. Mau kirim uang kemanapun tinggal pakai mBanking di HP, dalam hitungan detik.. Wusss uang 5 juta di Bantul bisa terkirim ke Tarakan Kalimantan Utara..

Wuss.. Uang 300.000 dari pembeli di Tulungagung terkirim seketika kepada penjualnya di Cirebon.

Wusss wusss.. Uang bayar kuliah 3 juta terkirim dari orang tua di Merauke, kepada anaknya yang jadi mahasiswa di Malang..

Wusss.. Wusss.. Wusss.. Sambil nongkrong di WC kita bisa transfer beli HP via website jual beli, si penerimanya duduk manis di meja kerja..

Dengan semua fasilitas bank seperti itu yang jasa transfernya sangat canggih, pasti kita mau membayar dengan ikhlas untuk biaya bulanannya juga biaya transfernya. Bank sebagai mitra kita, seperti kantor pos di jaman dulu ngirim wesel.. Akadnya jasa/ijarah/ujroh, pemasukan halal bank dari nasabahnya..
Sungguh kita cinta bank dengan itu semua..

Dibalik itu semua, kita juga jadi galau dengan bank.. Ketika saat ini para ustadz, kyai, ulama yang paham benar fiqih muamalah lulusan dari kampus-kampus islam di Timur Tengah yang bermunculan di Youtube. Mereka tidak mendapatkan tempat di TV-TV nasional, namun dakwah mereka di youtube dan website lainnya menampar pipi kita kanan kiri, ketika sudah mengingatkan bahaya dan dosa riba yang mengepung kehidupan kita..

Astagfirullaah...

Bisakah di tahun 2016 yang sudah modern ini kita bersih dari riba?
Cerita pak Heppy Trenggono di sebuah tulisan menarik, ketika ada kyai di Banten sangat menjauhi riba, hidup dan makan hanya dari menanam padi dan sayur di kampungnya, bahkan tidak mau menerima pemberian apapun dari orang yang datang kesana..

Apa kita bisa?
Mungkin ada yang nekat.. Hidup di lereng gunung, makan dari semua yang ditanam atau berburu binatang.. Pantang ke pasar untuk belanja dengan uang.. Waduh!
Saya pun kalau disuruh begitu gak bakal mau.. Malah saya yang disantap duluan.. Ndaging jeee!

Sebuah hadist dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Suatu saat nanti manusia akan mengalami suatu masa, yang ketika itu semua orang MEMAKAN RIBA. Yang tidak makan secara langsung, akan TERKENA DEBUNYA.” [Hr. Nasa`i, no. 4455]

Sedangkan yang memakan RIBA langsung, inilah hadistnya..
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan RIBA (rentenir), penyetor RIBA (nasabah yang meminjam), penulis transaksi RIBA (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi RIBA. Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.”
[HR. Muslim no. 1598]

Duuuh.. Bukan hanya yang ngambil riba ternyata, ini nusuk kita semua: kawan-kawan yang kerja di bank, kita selaku nasabah yang utang, saksi transaksi utangnya, notaris sebagai pencatat akadnya..
Siapa yang gak gelisah coba? Hiks!

Apalagi kalau ketampar dengan hadist ini:
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: “RIBA adalah tujuh puluh tiga dosa; dosanya yang paling ringan adalah (sama dengan) dosa orang yang berzina dengan ibunya" (HR. Ibn Majah)

Huwaa..wa wa.. Makin mewek dan takut!
Ini aturan Allah bro, yang punya langit dan bumi, bukan aturan undang-undang buatan DPR yang ribut terus pas rapatnya.

Detailnya ada disini: FATWA MUI No 1 tahun 2004 tentang Haramnya Bunga dalam praktek Bank-Asuransi-Leasing-PasarModal-Koperasi-Individu (rentenir) ⇨ http://mui.or.id/…/upl…/2014/11/32.-Bunga-InterestFaidah.pdf

------------
Terus gimana mas menyikapinya?
Dalam sebuah kajian saya hadir langsung, ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan: sebagai muslim kita wajib berusaha keras untuk jadi orang yang kena debunya saja, kena cipratan yang tidak kita inginkan. Mau ngeles juga susah. Pokoknya tidak jadi pemakan langsung. Masa yang disampaikan dalam hadist Nabi itu sudah datang.. Dosa riba sangat besar, namun kita akan susah menghindar bahkan debunya pun kita tetap kena..

Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan dalam sebuah tulisan di web konsultasisyariah.com, tentang hukum menabung di bank, yang dirangkum dari penjelasan banyak ulama seperti ini:

1. Ulama sepakat bahwa bunga bank adalah riba yang haram.
2. Ulama sepakat terlarangnya menabung untuk tujuan membungakan uang. Karena sama halnya dengan melakukan transaksi riba.
3. Pada asalnya, dilarang menabung di bank, meskipun tanpa bermaksud mengambil bunganya. Karena menyimpan uang di bank sama halnya membantu mereka untuk melakukan transaksi riba.
4. Ulama memberikan pengecualian bolehnya menabung di bank, dengan dua syarat:
* Adanya kebutuhan yang mendesak
* Tidak mengambil bunganya

5. Batasan kebutuhan mendesak yang membolehkan menyimpan uang di bank adalah adanya kekhawatiran terhadap keamanan harta nasabah, jika tidak disimpan di bank.

6. Kebutuhan mendesak antara satu orang dengan yang lainnya, berbeda-beda. Karena itu, batasan ini tidak berlaku umum.

7. Dibedakan antara hukum membuka rekening di bank untuk memanfaatkan jasa bank, dengan menyimpan uang di bank.

8. Dibolehkan membuka rekening di bank untuk memanfaatkan jasa bank yang halal, seperti transfer gaji atau yang lainnya.

9. Pihak yang mendapatkan transfer gaji dari bank, diharuskan segera mengambil uang tersebut dan tidak mengendapkannya di bank. Kecuali ada kebutuhan yang mendesak, sebagaimana keterangan sebelumnya.

10. Tidak dibolehkan menabung di bank dengan tujuan mendapatkan bunga, untuk disedekahkan atau diinfakkan ke jalan yang benar. Karena ini sama halnya dengan beramal dengan cara bermaksiat.

Penjelasan detailnya bisa dibaca disini:
Https://konsultasisyariah.com/10579-hukum-menabung-di-bank.…

Pertanyaan lanjut, kalau semua resign dari bank terus yang melayani kita di akad jasa kayak transfer siapa mas?
Naaah.. Itupun bikin galau, karena jawabannya mengarah pada bank yang dibangun oleh sistem ekonomi kapitalis di negara yang kita tinggali. Tapi bukan tidak mungkin negara akan merespon lho, ketika buanyaak masyarakat gelisah, undang-undang perbank-kan akan direvisi. Bunga KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang sekarang 9% bisa makin turun jadi 2% pertahun kayak di Malaysia atau Jepang (dari tulisan yang pernah saya baca), syukur-syukur malah bunganya NOL! Hehehe..

Coba kamu ketik di google: Laba bersih bank A,B,C. Jangan kaget.. Setahun mereka bisa punya laba sampai 25 trilyunnnn!!
Kalau ditulis gini: 25.000.000.000.000!! Banyak banget tuh nol nol nol nya.. Dan ada duit kita tuh yang kerja keras bayar cicilan tiap bulan

Terus kalau bunga bank Nol, pemasukan bank darimana dong?
Jelasss laba bank akan turun drastiss... Mereka hanya dapat uang jasa dari biaya admin tabungan bulanan, dari jasa transfer, jasa ATM, jasa Payroll, sewa depositbox, jasa ecommers dll..
Dan pasti dengan laba yang turun drastis, bank mungkin tidak akan bisa ngasih fasilitas lengkap dan canggih seperti yang selama ini kita nikmati..
Dilema dan galau kan?

Terus gimana mas enaknya?
Kalau saya tetep ngikuti saran para ulama saja, menjadikan bank sebagai mitra jasa.
Bank konvensional untuk jasa transfer, kita sah dan rela bayar biayanya. Kayak bayar biaya wesel di kantor pos dulu..
Bank syariah kita gunakan untuk menabung, memilih tabungan wadiah tanpa bunga.

Terus kalau nabung di bank syariah apa ada jaminan uang kita gak diputer oleh mereka buat utangan juga?
Jawaban Ustadz Ammi Nur Baits waktu itu:
"Bukan menjadi urusan kita lagi, karena akad kita menyimpan dengan bank, soal mereka menggunakan untuk yang lain sudah menjadi aturan main sistem bank, kita sebagai nasabah tidak punya kuasa merubahnya, karena bola di tangan pemerintah dan pembuat aturan perbankan"

Kalau kamu tanya saya lagi kelanjutannya, saya pun tidak bisa menjawabnya.. Karena sampai hari ini pun saya masih seperti kamu, antara cinta dan galau dengan bank..

Salam galau penuh cinta..
@Saptuari

Related

Kolom Pak Saptuari 7343684954191722762

Posting Komentar

Recent

Recent Posts Widget

Arsip

Entri yang Diunggulkan

Kemunculan Al Mahdi - Ust Zulkifli Muhammad Ali, Lc

Gambar Ilustrasi Kajian Khusus Masjid Raya Bintaro Jaya @16 Januari 2016 Kemunculan Al Mahdi Ust Zulkifli Muhammad Ali, Lc K...

Hot in week

Tayangan Laman

item