BUNGA BANK RIBA HARAM
https://bariqunnury.blogspot.com/2016/06/bunga-bank-riba-haram.html
Dengan memohon ridha Allah SWT
MEMUTUSKAN :
FATWA TENTANG BUNGA (INTEREST/FA`IDAH) :
Pertama :
Pengertian Bunga (Interest) dan Riba
Bunga (Interest/fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang di perhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase. Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang di perjanjikan sebelumnya, dan inilah yang disebut Riba Nasi’ah.
Kedua :
Hukum Bunga (interest)
Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada jaman Rasulullah SAW, Ya ini Riba Nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk Riba, dan Riba Haram Hukumnya. Praktek Penggunaan tersebut hukumnya adalah haram, baik di lakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, Dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.
Jakarta, 05 Dzulhijah 1424H
24 Januari 2004 M
MAJELIS ULAMA INDONESIA.
-----
RIBA yang jelek itu, yang bau itu, yang busuk itu, yang buruk itu, yang sesat dan menyesatkan itu, gara-gara dinamakan BUNGA maka banyak kaum muslim tertipu.
Sebaiknya penamaan Bunga untuk menyebut Riba diganti saja. Diganti dengan nama yang jelek, busuk, bau dan buruk. Trus, diganti dengan nama apa ya ?
Posting Komentar